Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi
Menanggapi suspensi saham Perseroan, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Wijaya mengatakan, Perseroan dapat memahami diberlakukannya suspensi sementara perdagangan saham WIKA oleh Bursa pada tanggal 18 Desember 2023.
Hal tersebut merupakan hak dari Bursa Efek Indonesia atas konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
“Yang mana, WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk,” ujarnya kepada Kontan, Senin (18/12).
Mahendra menyampaikan, suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran.
“Atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang Perseroan ke depan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News