kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saham Tidak Likuid Bisa Keluar Dari Papan Pemantauan Khusus Berkat Liquidity Provider


Senin, 24 Juni 2024 / 19:54 WIB
Saham Tidak Likuid Bisa Keluar Dari Papan Pemantauan Khusus Berkat Liquidity Provider
ILUSTRASI. BEI tengah menggodok aturan soal Liquidity Provider (LP) atau penyedia likuiditas untuk meningkatkan transaksi pada saham-saham di papan pemantauan khusus


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan soal Liquidity Provider (LP) atau penyedia likuiditas untuk meningkatkan transaksi pada saham-saham di papan pemantauan khusus.

Dalam revisi peraturan Bursa Nomor I-X tentang tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, BEI memasukkan LP sebagai salah satu kriteria agar saham bisa keluar dari papan ini. 

Untuk saham yang terkena kriteria 6 dan 7 bisa keluar dari papan pemantauan khusus, salah satu syaratnya masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham. 

Suatu saham akan terkena kriteria 6 dan masuk ke papan pemantauan khusus, ketika emiten tidak memenuhi syarat tetap tercatat, yakni free float sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Nomor I-V. 

Baca Juga: BEI Sahkan Hasil Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, Cermati Isi Perubahannya

Kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta untuk papan utama dan papan pengembangan. Kemudian di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama, papan pengembangan dan akselerasi. 

Suatu saham bakal masuk ke papan pemantauan khusus dengan kriteria 7, ketika saham itu memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama tiga bulan terakhir. 

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa Efek Indonesia menjelaskan nantinya emiten dalam papan pemantauan khusus karena masalah likuiditas menunjuk anggota bursa (AB) menjadi liquidity provider.

Nantinya perusahaan efek yang akan menjadi liquidity provider harus berasal dari anggota bursa dan wajib mendaftarkan diri kepada BEI karena perlu ada penilaian manajemen risiko dan sistem.

"Sekaligus menyampaikan keterbukaan informasi ke publik bahwa AB tersebut akan menjadi LP bagi emiten tertentu," kata Irvan kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Meski kriteria soal LP ini sudah masuk dalam Peraturan Nomor I-X, tetapi aturan khusus LP sendiri masih dalam tahap perancangan. Aturannya pun sudah dalam tahap akhir di Otoritas Jasa Keuangan.  

Sebenarnya, LP sudah ada di produk waran terstruktur. Namun ada perbedaan antara LP yang mengikat di waran terstruktur dan saham untuk efek yang berada di papan pemantauan. 

Head of Sales & Marketing Equity Derivative RHB Sekuritas Steinly Atmanagara menyampaikan sesuai dengan ketentuan, ketika suatu anggota bursa menerbitkan waran terstruktur maka wajib menjadi LP. 

Baca Juga: BEI Bakal Review Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Order Book Bakal Dibuka?

"Hal ini bertujuan untuk menjaga likuiditas waran terstruktur di pasar dan juga komitmen penerbit dalam menerbitkan derivatif saham," jelas dia saat dihubungi KONTAN. 

Steinly bilang ini berbeda dengan saham, yang mana suatu saham diterbitkan langsung oleh perusahaan atau emiten terkait dan tidak diwajibkan untuk menjadi LP atas saham yang ditawarkan di bursa. 

Sedangkan, yang sedang BEI lakukan merancang kehadiran LP untuk saham yang akan dilakukan oleh AB yang bukan merupakan bagian dari emiten. Artinya, LP di waran terstruktur terkait dengan produknya, sedangkan di saham tidak. 

"Saya yakin tujuannya sangat baik yakni menjaga stabilitas harga serta likuiditas di pasar. Namun demikian harus juga dilihat tata cara dan peraturannya lebih lanjut," ucap Steinly. 

Kartika Sutandi, Founder, Partner & CMO Jarvis Asset Management menilai kehadiran LP ini bagus untuk pasar saham dalam negeri karena bisa memberikan likuiditas bagi investor yang mau keluar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×