kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Saham perdana Solusi Tunas dipatok di Rp 3.400 per saham


Jumat, 30 September 2011 / 13:38 WIB
ILUSTRASI. Samsung Galaxy M20


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Solusi Tunas Pratama Tbk menetapkan harga penawaran saham perdana sebesar Rp 3.400 per saham. Penetapan harga tersebut berada di ambang tengah dari kisaran harga saham perdana Solusi Tunas sebelumnya yaitu Rp 3.200-Rp 3.800 per saham.

Menurut Direktur Utama PT Ciptadana Securities Ferry Budiman Tanja, penetapan harga ini diputuskan berdasarkan minat investor pasca bookbuilding. "Saat bookbuilding itu, IPO Solusi Tunas sudah terserap semua. Tidak ada oversubscribe," jelasnya saat dihubungi Kontan, Jumat (29/9). Ciptadana sendiri merupakan penjamin emisi bagi hajatan ini.

Perusahaan menara telekomunikasi ini menjual 16,7% alias 100 juta lembar saham baru ke publik. Artinya, dari aksi go public-nya ini, Solusi Tunas akan mendapatkan dana segar mencapai Rp 340 miliar.

Sekitar 50% dana IPO akan digunakan untuk akuisisi guna perluasan kegiatan usaha dan penambahan portofolio menara atau sites telekomunikasi. Lalu, 35% dana IPO bakal digunakan untuk pembiayaan investasi berkaitan dengan pembangunan menara atau penambahan situs telekomunikasi baru terutama berlokasi di Jabodetabek, Bali, dan Sumatra.

Sedangkan 15% sisanya akan digunakan untuk modal kerja perseroan seperti biaya operasional perusahaan. Sebagai catatan saja, masa penawaran umum direncanakan pada 3-5 Oktober 2011 dan saham perdana akan dicatatkan pada 11 Oktober 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×