Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, ketentuan soal jumlah pemegang saham sekurang-kurangnya 600 pemegang saham berdasarkan data akhir bulan selama periode data review, akan direlaksasi menjadi 300 pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, perubahan aturan ini dilakukan karena banyak terjadi penalangan atau pembiayaan oleh AB terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria margin. “Dengan adanya relaksasi margin, diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham AB dan dapat meningkatkan nilai permodalan anggota bursa,” ujar Nurhaida.
Per 28 Desember 2016 nilai outstanding pembiayaan margin masih relatif kecil yakni sebesar Rp 1,8 triliun. Sebanyak Rp 1,3 triliun atau 72% dari jumlah tersebut dilakukan oleh 18 anggota bursa yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar.
Padahal outstanding pembiayaan di luar saham-saham yang tergolong ke dalam kriteria saham margin yang dilakukan oleh AB jumlahnya mencapai Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, 77% di antaranya atau sekitar Rp 3,3 triliun dilakukan oleh 19 AB yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar. OJK dan BEI berharap aturan ini bisa terbit pada awal bulan Februari mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News