Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) terhadap saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH). Potensi delisting ini diumumkan bursa melalui keterbukaan informasi, Rabu (28/2).
Saham emiten produsen alat-alat industri ini telah disuspensi selama 42 bulan pada tanggal 28 Februari 2024.
Sebanyak 697,54 juta saham atau 71,82% saham KRAH dimiliki oleh PT Sutardja Dinamika, yang merupakan pengendali KRAH. Kemudian, sebanyak 48,92 juta saham atau setara 5,04% dimiliki oleh PT Adrindo Inti Perkasa. Kepemilikan masyarakat atas saham KRAH sebesar 105,49 juta saham atau setara 10,86%.
Baca Juga: Disuspensi 30 Bulan, BEI Umumkan Potensi Delisting Saham Steadfast Marine (KPAL)
Sebagai pengingat, dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Di sisi lain, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News