kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.239   100,00   0,65%
  • IDX 7.892   63,27   0,81%
  • KOMPAS100 1.206   10,13   0,85%
  • LQ45 979   8,98   0,93%
  • ISSI 229   0,84   0,37%
  • IDX30 499   4,39   0,89%
  • IDXHIDIV20 602   5,24   0,88%
  • IDX80 137   1,09   0,80%
  • IDXV30 140   0,40   0,28%
  • IDXQ30 167   1,34   0,81%

Saham Disuspensi, Emiten Hary Tanoe MNC Land (KPIG) Layangkan Protes ke BEI


Rabu, 21 Agustus 2024 / 15:47 WIB
Saham Disuspensi, Emiten Hary Tanoe MNC Land (KPIG) Layangkan Protes ke BEI
ILUSTRASI. Indonesian billionaire Hary Tanoesoedibjo speaks on 'The Might of Indonesia' at the Asia TV Forums and Market conference in Singapore November 28, 2017. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG) melayangkan protes kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini sehubungan dengan suspensi yang dilakukan oleh BEI. 

BEI menghentikan sementara atau suspensi atas saham KPIG di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan 20 Agustus 2024. Suspensi ini dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada KPIG.

Direktur Utama MNC Land Budi Rustanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek butir III.1.1 sampai III.1.8 tidak terdapat satu kondisi pun yang dipenuhi KPIG sehingga dapat dilakukan suspensi. 

Baca Juga: Sebelum Kena Suspensi, Saham KPIG Sempat Dibeli oleh MNC Asia Holding (BHIT)

Tetapi kalau yang jadikan BEI adalah butir III.1.9, maka suspensi berdasarkan ketentuan ini sudah seharusnya berdasarkan pada keputusan BEI, yang didefinisikan dalam Peraturan Bursa Nomor I-L. 

Dalam butir III.1.9, suspensi bisa dilakukan dengan kondisi lain sesuai keputusan Bursa dengan tetap mempertimbangkan penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien serta perlindungan investor. 

"Sepemahaman kami setiap keputusan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana pada Peraturan Bursa dan keputusan-keputusan Bursa lainnya selalu tercantum dua orang direksi," jelas Budi dalam keterbukaan informasi, Selasa (20/8). 

 

Menurutnya, Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00074/BEI.WAS/08-2024 tentang suspensi efek KPIG, tidak ditemukan acuan yang bisa dijadikan rujukan dalam membuat kebijakan seperti yang tertuang dalam pengumuman. 

Baca Juga: Begini Penjelasan MNC Land (KPIG) Soal Pergerakan Harga Sahamnya

"Berdasarkan hal-hal tersebut, mohon kiranya penghentian sementara perdagangan saham KPIG tidak berkepanjangan dan dapat bebas diperdagangkan oleh masyarakat," kata Budi. 

Ini bukan pertama kali KPIG memprotes keputusan BEI. Pada 9 Juli 2024, BEI mengumumkan adanya peningkatan harga saham MNC Land di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA). 

Pasalnya, KPIG yang sudah lama tertidur level gocap alias Rp 50 tiba bangkit mengalami penguatan. Lonjakan harga mulai terjadi pada 1 Juli 2024, yang mana KPIG menguat 12% ke posisi Rp 56. 

Penguatan harga terus terjadi sampai perdagangan Senin (19/8). Emiten Grup MNC ini menutup perdagangan dengan menguat 15,75% ke level Rp 169 per saham. 

Baca Juga: Suspensi Saham MNC Land (KPIG) Dibuka Hari Ini, Harga Menguat 132% Sepanjang Juli

Induk MNC Land, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) pun ikut angkat suara. Manajemen BHIT menjelaskan lonjakan harga yang terjadi pada saham KPIG disebabkan oleh akumulasi BHIT. 

Per 19 Agustus 2024, kepemilikan saham BHIT di KPIG sudah mencapai 20,26%. Manajemen MNC Asia Holding menilai idealnya kepemilikan BHIT atas saham KPIG mencapai 25%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×