kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KSP Nasari dan KSB sayangkan OJK yang tak valid


Rabu, 19 November 2014 / 15:00 WIB
KSP Nasari dan KSB sayangkan OJK yang tak valid
ILUSTRASI. Mayoritas Saham Vale Indonesia (INCO) Dikuasai Asing, Cermati Rekomendasi Analis


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) menyayangkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak valid. Khususnya terkait laporan perusahaan yang diduga bermasalah karena tidak memiliki izin OJK.

Dalam rilis itu, sebanyak 14 koperasi masuk ke dalam 262 perusahaan tidak memiliki izin dan tidak sah sehingga ada kesan penipuan. “Itu sangat mengganggu kredibilitas perkoperasian. Saat itu diberitakan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) sebesar 5%-10%. Kalau sudah sampai 30% koperasi akan kolaps,” kata Ketua Umum Askopindo Sahala Panggabean didampingi Ketua bidang Pengawas KSB Iwan Setiawan dalam rilisnya kepada KONTAN, Rabu (19/11).

Sahala menambahkan, KSP Nasari dan Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) yang disebut dalam laporan OJK tidak berizin merupakan dua koperasi besar dengan aset lebih dari Rp 1 triliun. KSP Nasari telah beroperasi sejak 31 Agustus 1998 dengan ijin SK Menkop dan UKM No.55/PAD/Meneg.I/VI/2004 tanggal 1 Juni 2004. Nasari juga telah mendapat Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam No.165/SISP/Dep.I/XII/2011 dari Kemenkop dan UKM tanggal 12 Desember 2011.

Begitu juga dengan KSB. Menurut Sahala, KSB sudah memiliki izin dari Kemenkop dan UKM serta telah mendapatkan berbagai penghargaan atas kinerjanya. Apalagi KSB dan Nasari merupakan salah satu dari 10 koperasi terbesar di Indonesia.

“OJK sesuai UU Nomor 25 itu tidak mengurusi dan tidak memiliki kewenangan mengatur koperasi,” ujar Sahala.

Iwan Setiawan menambahkan, KSB dan KSP Nasari di bawah kewenangan Kemenkop dan UKM, bukan di bawah pengawasan OJK. Dengan begitu maka KSB dan Nasari tidak perlu mengajukan izin atau melapor kepada OJK.

Sebelumnya OJK sendiri telah melakukan update daftar perusahaan yang izinnya ada di instansi dan lembaga lain, seperti Kemenkop dan UKM dan Bappebti. Update data tersebut dilakukan setelah OJK mendapat banyak protes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×