Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa daftar perusahaan yang telah dirilis pada tanggal 7 November 2014 adalah 262 perusahaan yang izinnya diberikan oleh beberapa otoritas.
Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo menjelaskan, tidak berarti bahwa sebanyak 262 perusahaan tersebut melakukan kegiatan melawan hukum. "OJK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum atau tidak melawan hukum," jelas Anto dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (14/11).
Meskipun demikian, kata Anto, OJK meminta masyarakat tetap bersikap waspada, rasional dan berhati-hati.
OJK sendiri telah menerima konfirmasi terhadap beberapa perusahaan yang ada dalam daftar. Dimana terdapat 44 perusahaan yang sudah diberikan izin oleh Kementerian atau Lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maupun Kementerian Hukum dan HAM.
OJK secara rutin akan melakukan pengkinian data yang dimuat dalam website OJK baik yang berasal dari sumber terpercaya, hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi, hasil identifikasi lanjutan OJK, maupun informasi dari otoritas lain, agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai legalitas dari otoritas yang terkait.
Anto mengungkapkan, OJK telah meminta informasi bahwa kementerian atau lembaga yang mengeluarkan izin perusahaan untuk memastikan perusahaan tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku. OJK juga telah menerima penjelasan dari beberapa perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar yang dirilis pada 7 November 2014. Dari keterangan yang disampaikan, OJK kemudian menginformasikan kepada Kementerian atau Lembaga terkait.
"OJK menghimbau agar pelaku usaha mencantumkan informasi tentang legalitas usahanya dalam setiap dokumen penawaran baik cetak maupun elektronik untuk memudahkan masyarakat mencari informasi kepada instansi yang berwenang," katanya.
OJK juga akan secara proaktif bersama-sama dengan instansi terkait melakukan koordinasi guna mengefektifkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi untuk mencegah potensi kerugian masyarakat yang lebih besar atas penawaran investasi yang tidak bertanggungjawab.
Update Daftar Perusahaan Yang Bukan Merupakan Kewenangan OJK | |||
No | Nama Perusahaan | Otoritas Pemberi Izin | Bidang Usaha |
1 | PT Best Profit Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
2 | PT Central Capital Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
3 | PT Cyber Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
4 | PT Equityworld Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
5 | PT Garuda Berjangka | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
6 | PT Global Artha Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
7 | PT HIG Internasional Berjangka | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
8 | PT Interpan Pasific | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
9 | PT Jalatama Artha Berjangka | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
10 | PT Kontak Perkasa Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
11 | PT Mahadana Asta Berjangka | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
12 | PT Midtou Aryacom Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
13 | PT Monex Investindo Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
14 | PT Millennium Penata Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
15 | PT Reymount Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
16 | PT Rifan Financindo Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
17 | PT Sentra Artha | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
18 | PT Solid Gold Berjangka | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
19 | PT Trijaya Pratama Future | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
20 | PT Trust Artha Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
21 | PT Valbury Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
22 | PT Victory International Futures | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
23 | PT Soegee Futures (SFX) | Bappebti | Perusahaan Pialang Berjangka |
24 | PT Melia Sehat Sejahtera | BKPM | Perusahaan Multi Level Marketing Propolis. |
25 | PT Duta Business School | BKPM | Perusahaan Multi Level Marketing Habbazzaitun, kopi instan herbal dll |
26 | PT Overseas Zone | Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Jakarta Utara | Jasa Konsultan Manajemen SDM |
27 | PT Harfam Jaya Makmur | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Perdagangan Kayu, bibit pertanian,bibit perkebunan,alat pertanian,alat perkebunan, alat peternakan. |
28 | PT Global Agro Bisnis/I-Gist | BKPM | Ijin prinsip Investasi Tanaman/Perkebunan Jabon |
29 | Kementerian Koperasi dan UKM sedang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM di daerah untuk memastikan bahwa 15 koperasi yang tercantum dalam daftar yang dirilis oleh OJK telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku. |
Sumber: OJK posisi per 14 November 2014
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News