kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ini update daftar perusahaan investasi terbaru OJK


Jumat, 14 November 2014 / 18:28 WIB
Ini update daftar perusahaan investasi terbaru OJK
ILUSTRASI. Pegawai negeri sipil (PNS) diizinkan berpoligami. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa daftar perusahaan yang telah dirilis pada tanggal 7 November 2014 adalah 262 perusahaan yang izinnya diberikan oleh beberapa otoritas.

Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo menjelaskan, tidak berarti bahwa sebanyak 262 perusahaan tersebut melakukan kegiatan melawan hukum. "OJK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum atau tidak melawan hukum," jelas Anto dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (14/11).

Meskipun demikian, kata Anto, OJK meminta masyarakat tetap bersikap waspada, rasional dan berhati-hati. 

OJK sendiri telah menerima konfirmasi terhadap beberapa perusahaan yang ada dalam daftar. Dimana terdapat 44 perusahaan yang sudah diberikan izin oleh Kementerian atau Lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maupun Kementerian Hukum dan HAM.

OJK secara rutin akan melakukan pengkinian data yang dimuat dalam website OJK baik yang berasal dari sumber terpercaya, hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi, hasil identifikasi lanjutan OJK, maupun informasi dari otoritas lain, agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai legalitas dari otoritas yang terkait.

Anto mengungkapkan, OJK telah meminta informasi bahwa kementerian atau lembaga yang mengeluarkan izin perusahaan untuk memastikan perusahaan tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku. OJK juga telah menerima penjelasan dari beberapa perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar yang dirilis pada 7 November 2014. Dari keterangan yang disampaikan, OJK kemudian menginformasikan kepada Kementerian atau Lembaga terkait.

"OJK menghimbau agar pelaku usaha mencantumkan informasi tentang legalitas usahanya dalam setiap dokumen penawaran baik cetak maupun elektronik untuk memudahkan masyarakat mencari informasi kepada instansi yang berwenang," katanya.

OJK juga akan secara proaktif bersama-sama dengan instansi terkait melakukan koordinasi guna mengefektifkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi untuk mencegah potensi kerugian masyarakat yang lebih besar atas penawaran investasi yang tidak bertanggungjawab.

Update Daftar Perusahaan Yang Bukan Merupakan Kewenangan OJK

No

Nama Perusahaan

Otoritas Pemberi Izin

Bidang Usaha

1

PT Best Profit Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

2

PT Central Capital Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

3

PT Cyber Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

4

PT Equityworld Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

5

PT Garuda Berjangka

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

6

PT Global Artha Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

7

PT HIG Internasional Berjangka

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

8

PT Interpan Pasific

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

9

PT Jalatama Artha Berjangka

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

10

PT Kontak Perkasa Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

11

PT Mahadana Asta Berjangka

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

12

PT Midtou Aryacom Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

13

PT Monex Investindo Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

14

PT Millennium Penata Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

15

PT Reymount Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

16

PT Rifan Financindo Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

17

PT Sentra Artha

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

18

PT Solid Gold Berjangka

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

19

PT Trijaya Pratama Future

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

20

PT Trust Artha Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

21

PT Valbury Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

22

PT Victory International Futures

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

23

PT Soegee Futures (SFX)

Bappebti

Perusahaan Pialang Berjangka

24

PT Melia Sehat Sejahtera

BKPM

Perusahaan Multi Level Marketing Propolis.

25

PT Duta Business School

BKPM

Perusahaan Multi Level Marketing Habbazzaitun, kopi instan herbal dll

26

PT Overseas Zone

Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Jakarta Utara

Jasa Konsultan Manajemen SDM

27

PT Harfam Jaya Makmur

Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Perdagangan Kayu, bibit pertanian,bibit perkebunan,alat pertanian,alat perkebunan, alat peternakan.

28

PT Global Agro Bisnis/I-Gist

BKPM

Ijin prinsip Investasi Tanaman/Perkebunan Jabon

29

Kementerian Koperasi dan UKM sedang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM di daerah untuk memastikan bahwa 15 koperasi yang tercantum dalam daftar yang dirilis oleh OJK telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Sumber: OJK posisi per 14 November 2014

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×