kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Hujan protes, OJK update daftar perusahaan berizin


Jumat, 14 November 2014 / 19:10 WIB
Hujan protes, OJK update daftar perusahaan berizin
ILUSTRASI. Golden visa merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui pemberian fasilitas izin tinggal kepada WNA. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengkinian data terkait sejumlah perusahaan yang memperoleh izin dari otoritas di luar OJK. 

Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, pihaknya menerima komplain dari sejumlah perusahaan yang namanya ada di dalam daftar perusahaan tak berizin OJK yang dirilis pekan lalu. "Sudah ada yang menyampaikan (komplain) paling tidak secara informal, kalau surat resmi, saya belum cek," ujarnya, Jumat (14/11).

Untuk itu OJK kemudian melakukan pengkinian data, terutama terhadap 44 perusahaan dari 262 perushaaan yang diberikan izin oleh otoritas berwenang. Otoritas berwenang yang dimaksud adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badang Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bandan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo dalam pernyataan resminya bilang, pihaknya memperoleh informasi, sejumlah otoritas itu sedang melakukan penelaahan.  Hal ini guna memastikan perusahaan-perusahaan tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu OJK juga telah menerima penjelasan dari beberapa perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar yang dirilis pada 7 November 2014. Dari keterangan yang disampaikan, OJK menginformasikan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Di saat yang sama, OJK menghimbau agar pelaku usaha mencantumkan informasi tentang legalitas usahanya di setiap dokumen penawaran, baik cetak maupun elektronik. Hal itu untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi kepada instansi berwenang. 

Sebanyak 44 perusahaan yang telah mengalami pengkinian data, antara lain PT Best Profit Futures, PT Garuda Berjangka, PT Interpan Pasific, PT Valbury Futures, PT Melia Sehat Sejahtera, PT Harfam Jaya Makmur, PT Overseas Zone. Atau lebih detailnya, simak daftarnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×