Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) yang digelar kedua kalinya dengan agenda reverse stock kembali gagal digelar. Pasalnya, RUPSLB tersebut belum memenuhi syarat kuorum kehadiran minimal 60% pemegang saham.
Herwin Hidayat, Investor Relation ENRG mengatakan, dalam RUPSLB pertama yang digelar Maret lalu, pemegang saham yang hadir 42% dari minimal syarat kuorum sebesar 67%. Sementara itu, dalam RUPSLB kedua, tercatat hanya 45,09% pemegang saham yang hadir.
Ia menyebut, saat ini saham ENRG banyak dipegang investor ritel. "Sebelumnya saham perseroan banyak digenggam investor institusi, kini banyak dipegang ritel. Sehingga, memang menjadi tantangan untuk kami untuk mengumpulkan pemegang saham," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/4).
Sehingga, ENRG harus mengajukan kembali agenda RUPSLB ketiga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam 20 hari hingga 30 hari ke depan. Syarat minimal kuorum RUPSLB juga akan kembali diturunkan.
Dua agenda RUPLSB perseroan adalah persetujuan penggabungan nilai nominal saham atau reverse stock dengan rasio 8:1. Agenda kedua adalah peningkatan modal dasar perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News