kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah tak berdaya ke level terendah 5 pekan


Senin, 09 Mei 2016 / 13:03 WIB
Rupiah tak berdaya ke level terendah 5 pekan


Sumber: Bloomberg | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Laju pertumbuhan ekonomi yang mengecewakan telah menekan rupiah ke level terendah lima pekan. Prospek kenaikan suku bunga Federal Reserve ikut turut membebani rupiah di mana dollar kian menguat.

Rupiah melemah pasca libur dua hari dan pedagang bereaksi terhadap kenaikan greenback pasca komentar petinggi Federal Reserve yang menegaskan kenaikan suku bunga tahun ini.

Mengutip Bloomberg, rupiah turun 0,4% ke level Rp 13.288 per dollar pukul 10.25 WIB, yang merupakan penurunan di hari ketiga, sesuai dengan harga dari bank lokal. Ini akan mencapai level Rp 13.315, atau terlemah sejak 31 Maret.

"Rupiah melemah mengikuti jejak Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal pertama lebih lambat dari yang diperkirakan, dan juga karena dollar menguat ke akhir pekan lalu. Saya melihat rupiah masih akan melemah hingga akhir tahun karena kebijakan Fed,” kata Khoon Goh, a senior foreign-exchange strategist Australia & New Zealand Banking Group Ltd.

Sebelumnya, PDB Indonesia bertambah 4,9 % pada kuartal pertama dari tahun sebelumnya. Tetapi, jika dibanding kuartal tahun lalu lebih lambat dan jauh dari perkiraan para ekonomi yang disurvei Bloomberg pada angka 5,07%.

Sementara itu, para petinggi The Fed sebut saja Gubernur Fed New York William Dudley mengatakan dalam sebuah wawancara New York Times bahwa wajar jika mengharapkan dua kenaikan suku bunga AS tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×