kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Rupiah Spot Ditutup di Zona Merah, Turun ke Level Rp 14.433 per dolar AS


Jumat, 05 September 2025 / 18:45 WIB
Rupiah Spot Ditutup di Zona Merah, Turun ke Level Rp 14.433 per dolar AS
ILUSTRASI. Petugas gerai penukaran valas menunjukkan uang rupiah dan dolar Amerika Serikat di Jakarta (28/7/2025). Nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup melemah tipis pada akhir perdagangan Jumat (5/9/2025). Mata uang Garuda berakhir pada level Rp 16.433 per dolar Amerika Serikat (AS). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup melemah tipis pada akhir perdagangan Jumat (5/9/2025). Mata uang Garuda berakhir pada level Rp 16.433 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rupiah ditutup melemah tipis 0,05% atau setara 8 poin dibanding penutupan sehari sebelumnya pada level Rp 16.425 per dolar AS.

Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp 16.443 Per Dolar AS di Pagi Ini (5/9), Paling Lemah di Asia

Pada pukul 18.17 wib, rupiah terpantau melemah bersama sejumlah mata yang Asia lainnya seperti ringgit Malaysia 0,01%, dolar Hongkong 0,03% dan rupee India 0,13%.

Rupiah semakin memperdalam pelemahan setelah pagi tadi dibuka di level Rp 16.428 per dolar AS. 

Sementara penguatan paling tinggi terjadi pada dolar Taiwan dengan kenaikan 0,39%, kemudian diikuti bath Thailand 0,38% dan won Korea Selatan 0,32%. 

Selanjutnya: Apakah Makan Seblak Tidak Baik bagi Kesehatan Tubuh? Ini Kata Dokter

Menarik Dibaca: Apakah Makan Seblak Tidak Baik bagi Kesehatan Tubuh? Ini Kata Dokter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×