kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.880   21,00   0,12%
  • IDX 6.220   92,34   1,51%
  • KOMPAS100 827   19,85   2,46%
  • LQ45 621   9,80   1,60%
  • ISSI 216   0,73   0,34%
  • IDX30 351   3,64   1,05%
  • IDXHIDIV20 429   2,47   0,58%
  • IDX80 94   1,47   1,58%
  • IDXV30 118   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 113   0,92   0,82%

Obligasi dan Sukuk Rp 1,36 Triliun Jatuh Tempo Agustus 2026, SMI Siapkan Kas


Selasa, 02 Juni 2026 / 09:56 WIB
Obligasi dan Sukuk Rp 1,36 Triliun Jatuh Tempo Agustus 2026, SMI Siapkan Kas
ILUSTRASI. Ilustrasi reksadana ; deposito berjangka (KONTAN/Muradi)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengingatkan surat utang yang diterbitkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. 

Surat utang yang dimaksud adalah Obligasi Berkelanjutan II tahap II tahun 2019 seri D (peringkat idAAA) senilai Rp Rp 1,29 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap III tahun 2019 seri D (peringkat idAAA(sy)) senilai Rp 76 miliar. 

“Perusahaan berencana melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal, dengan kas dan setara kas per akhir Maret 2026 tercatat senilai Rp 15,27 triliun,” ucap Reza Firdaus & Adrian Noer, Analis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Pefindo Sematkan Peringkat idAAA untuk PT SMI, Prospek Stabil

Seperti diketahui, Obligasi Berkelanjutan II tahap II tahun 2019 seri D diterbitkan pada 28 Agustus 2019 dan memiliki jangka waktu jatuh tempo 7 tahun. Obligasi tersebut memiliki tingkat bunga tetap 8,50% per tahun.      

Sementara bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap III tahun 2019 seri D berasal dari perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 1,85% dari pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% per tahun.

Obligasi dan Sukuk tersebut tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan SMI baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×