kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah perkasa berkat lelang SUN


Selasa, 23 Mei 2017 / 20:48 WIB
Rupiah perkasa berkat lelang SUN


Reporter: Riska Rahman | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Efek peningkatan peringkat utang Indonesia dari S&P masih terasa meski tak jadi alasan utama penguatan rupiah. Antusiasme lelang surat utang negara (SUN) yang tinggi memberikan tambahan sentimen positif bagi laju rupiah.

Di pasar spot, rupiah menguat tipis 0,02% ke angka Rp 13.299 per dollar AS. Sedangkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) mencatat penguatan hampir 0,01% ke level Rp 13.296 per dollar AS.

"Peningkatan peringkat utang Indonesia dari S&P memang masih memberi rangsangan terhadap laju rupiah, namun lelang SUN juga menjadi katalis positif bagi rupiah," ujar Josua Pardede, Ekonom PT Bank Permata.

Meski penyerapannya hanya mencapai Rp 14 triliun, namun penawaran lelang SUN Selasa (23/5) mencapai Rp 43,87 triliun. Angka ini meningkat jauh dari lelang sebelumnya yang hanya mencapai Rp 24,19 triliun.

Faktor lain yang membuat rupiah tetap menguat adalah penguatan mata uang seperti yen dan euro membuat laju USD jadi terhambat. Pengeboman yang terjadi saat bintang pop Ariana Grande mengadakan konsernya di Manchester, Inggris pada Selasa (23/5) pagi waktu Indonesia Barat membuat pelaku pasar tak mau mengambil risiko.

"Mereka langsung lari ke aset safe haven seperti yen," kata Josua.

Pelemahan dollar AS pun datang dari Eropa. Dirilisnya data Purchasing Manager's Index (PMI) zona euro semakin membuat euro menguat sehingga menjadikan the greenback semakin terpuruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×