kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Tertekannya dollar beri ruang bagi rupiah


Selasa, 23 Mei 2017 / 19:48 WIB
Tertekannya dollar beri ruang bagi rupiah


Reporter: Riska Rahman | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wacana pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump masih menahan laju dollar AS. Hal ini membuat rupiah mempertahankan penguatannya hingga penutupan pasar hari ini, Selasa (23/5).

Di pasar spot, rupiah menguat tipis 0,02% ke angka Rp 13.299 per dollar AS. Sedangkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) mencatat penguatan hampir 0,01% ke level Rp 13.296 per dollar AS.

Analis PT Central Capital Futures Wahyu Tribowo Laksono melihat penguatan rupiah masih didominasi kemungkinan Trump untuk diturunkan dari jabatannya.

Memo dari mantan Direktur FBI James Comey yang berisi permintaan Trump untuk menghentikan penyelidikan terhadap eks penasihat keamanan AS, Michael Flynn. "USD masih belum mampu bangkit berkat sentimen ini," ujar Wahyu.

Namun, penguatan rupiah hari ini tak semata terjadi berkat faktor eksternal saja. "Efek peningkatan peringkat utang Indonesia masih terasa hingga hari ini," kata Wahyu.

Sebelumnya, lembaga pemeringkat utang Standard & Poor's (S&P) memberikan peringkat BB+ alias junk kepada Indonesia. Peringkat itu kemudian diubah pada Jumat (19/5) lalu menjadi BBB- atau investment grade berkat anggaran yang realistis serta berhasilnya program pengampunan pajak pada September 2016 - Maret 2017 lalu. S&P sendiri jadi lembaga pemeringkat utang terakhir yang meningkatkan rating Indonesia menjadi layak investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×