kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Rupiah Jisdor rebound ke Rp 14.408 per dolar AS pada Selasa (7/12)


Selasa, 07 Desember 2021 / 15:49 WIB
Rupiah Jisdor rebound ke Rp 14.408 per dolar AS pada Selasa (7/12)
ILUSTRASI. Rupiah Jisdor berhasil rebound ke Rp 14.408 per dolar AS pada Selasa (7/12)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia (BI) rebound. Selasa (7/12), rupiah Jisdor berada di level Rp 14.408 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah menguat 0,23% dibandingkan dengan hari sebelumnya yang berada di Rp 14.441 per dolar AS. Pergerakannya sejalan dengan rupiah spot yang ditutup menguat 0,44% ke Rp 14.378 per dolar AS.

Sementara itu, hingga pukul 15.30 WIB, sebagian besar mata uang di kawasan menguat. Di mana, baht Thailand menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di kawasan setelah melonjak 0,46%.

Berikutnya, won Korea Selatan yang sudah ditutup menanjak 0,27%. Lalu ada dolar Singapura dan yuan China yang terapresiasi masing-masing 0,17% dan 0,13%.

Baca Juga: Perkasa, rupiah spot ditutup menguat ke Rp 14.376 per dolar AS pada hari ini (7/12)

Selanjutnya, ringgit Malaysia terkerek 0,11% serta peso Filipina yang sudah ditutup terangkat 0,08%.

Disusul, rupee India yang naik 0,04% dan dolar Hong Kong menguat tipis 0,008%.

Sementara itu, yen Jepang menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah turun 0,13%.

Diikuti, dolar Taiwan yang ditutup melemah 0,11% terhadap the greenback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×