kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah ditutup melemah tipis 0,01% ke Rp 14.427 per dolar AS pada hari ini (25/3)


Kamis, 25 Maret 2021 / 15:18 WIB
Rupiah ditutup melemah tipis 0,01% ke Rp 14.427 per dolar AS pada hari ini (25/3)
ILUSTRASI. Rupiah berhasil memperkecil pelemahan dan ditutup koreksi tipis 0,01% pada perdagangan hari ini


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot mampu memperkecil tekanan di akhir perdagangan hari ini. Kamis (25/3), rupiah spot ditutup di level Rp 14.427 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah melemah tipis 0,01% dibanding penutupan Rabu (24/3) di Rp 14.425 per dolar AS. Pergerakan rupiah ini pun masih sejalan dengan mata uang di kawasan.

Hingga pukul 15.00 WIB, peso Filipina masih menjadi satu-satunya mata uang yang bertahan di zona hijau setelah menguat 0,20% terhadap the greenback.

Sementara itu, baht Thailand menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah turun 0,37%. Disusul, ringgit Malaysia yang melemah 0,33% terhadap dolar AS.

Baca Juga: Rupiah hari ini dibuka melemah 0,10% ke level Rp 14.440 per dolar AS

Berikutnya, yen Jepang anjlok 0,32% dan dolar Taiwan koreksi 0,25%. Kemudian ada yuan China dan rupee India yang terdepresiasi, masing-masing 0,17% dan 0,15% pada perdagangan siang ini. 

Selanjutnya, dolar Singapura tertekan 0,09% serta dolar Hong Kong yang turun 0,008%. Sedangkan won Korea Selatan ditutup melemah tipis 0,003% pada perdagangan kali ini.

Selanjutnya: Pendapatan DCI Indonesia (DCII) tumbuh 55,01% sepanjang tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×