kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.198 Per Dolar AS di Perdagangan Perdana 2025


Kamis, 02 Januari 2025 / 15:05 WIB
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.198 Per Dolar AS di Perdagangan Perdana 2025
ILUSTRASI. rupiah spot ditutup melemah 0,41% ke Rp 16.198 per dolar AS dan jadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia pada hari ini (2/1)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot terus melemah hingga akhir perdagangan perdana di tahun 2025 ini. Kamis (2/1), rupiah ditutup di level Rp 16.198 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Ini membuat rupiah melemah 0,41% dibanding penutupan Selasa (31/12) di level Rp 16.132 per dolar AS. Ini membuat rupiah menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia.

Hingga pukul 15.00 WIB, mata uang di Asia bergerak bervariasi. Di mana, dolar Taiwan berada satu level lebih baik dari rupiah setelah ditutup koreksi 0,29%.

Berikutnya ada ringgit Malaysia yang terkikis 0,16% dan dolar Hongkong yang turun 0,09%. Disusul, rupee India yang melemah tipis 0,07%.

Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp 16.257 Per Dolar AS, Kamis (2/1) Pagi

Sementara itu, won Korea Selatan menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah ditutup melonjak 0,74%. 

Kemudian ada peso Filipina yang sudah ditutup terkerek 0,42% dan yen Jepang yang terangkat 0,36%. Diikuti, dolar Singapura yang menanjak 0,32%.

Lalu ada baht Thailand yang menguat tipis 0,13% pada perdagangan sore ini. Sedangkan yuan China bergerak datar terhadap the greenback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×