kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi dana minimal KPD akan bantu MI kecil


Rabu, 29 Juni 2016 / 19:29 WIB
Revisi dana minimal KPD akan bantu MI kecil


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Revisi aturan terkait penurunan investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) menjadi Rp 5 miliar diperkirakan akan menopang pertumbuhan manajer investasi kecil. Pasalnya, investor bisa masuk ke KPD dengan dana lebih kecil.

"Manajer investasi kecil lebih mudah mendapatkan nasabah," ujar Direktur Utama Infovesta Utama Parto Kawito, Jakarta, Rabu (29/6).

Parto mengatakan beleid tersebut berdampak positif karena lebih banyak menjangkau investor. Biasanya, investor tak berani investasi dengan dana besar saat pertama kali menjajal masuk ke KPD.

Saat ini aturan terkait KPD tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Aturan tersebut mewajibkan dana kelolaan awal untuk setiap nasabah minimal Rp 10 miliar. Namun, jumlah dana kelolaan tersebut bisa mengalami penurunan kurang dari Rp 10 miliar akibat pergerakan harga pasar atas portolio efek yang menjadi aset dasar KPD.

Di sisi lain, faktor risiko juga lebih minim karena investor bisa melakukan diversifikasi investasi. Dengan investasi yang lebih kecil, dana investor disebarkan ke beberapa KPD dengan aset dasar yang berbeda. Misalnya, syariah, non syariah, saham kapitalisasi kecil, saham kapitalisasi besar dan lainnya. "Dengan masing-masing Rp 5 miliar akan lebih banyak variasi apabila dibandingkan dengan Rp 10 miliar," kata Parto.

Aturan ini juga akan menopang pertumbuhan manajer investasi kecil. Pasalnya, investor bisa masuk ke KPD dengan dana lebih kecil. "Manajer investasi kecil lebih mudah mendapatkan nasabah," tambah dia.

Analis Infovesta Utama Beben Feri Wibowo mengatakan beleid ini membuka peluang bertambahnya investor. Ujung-ujungnya, dana kelolaan KPD potensi meningkat.

"Namun pengawasan harus lebih ketat karena turunnya minimum pembelian KPD menjadi Rp 5 miliar akan mendorong investor untuk memiliki KPD dan transaksi akan lebih ramai," ujar Beben

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×