Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Investor masih menanti peraturan pelaksana Kementerian Keuangan terkait tax amnesty untuk memanfaatkan kontrak pengelolaan dana (KPD) sebagai penampungan dana repatriasi. Pasalnya, Undang-Undang Pengampunan Pajak tak menyebut secara spesifik bahwa KPD dapat digunakan untuk menampung repatriasi.
Undang-Undang Pengampunan Pajak hanya menyebutkan bahwa pengalihan harta dapat diinvestasikan dalam bentuk investasi surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah. Juga ke investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi bank swasta yang perdagangannya diawasi oleh otoritas jasa keuangan, infrastruktur melalui kerjasama dengan pemerintah dan badan usaha, sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah serta investasi lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Nah, investasi lainnya ini tidak menyebutkan KPD. "Setelah segalanya jelas, baru investor bisa mengambil keptusan," papar Direktur Panin Asset Management Rudiyanto, Jakarta, Rabu (29/6)..
OJK merelaksasi aturan dan menurunkan dana kelolaan KPD dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal, Nurhaida mengatakan revisi aturan KPD agar dana repatriasi bisa masuk ke dalam produk tersebut. "Sehingga diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal," ujar Nurhaida.
Namun, Rudiyanto mengingatkan, realisasi aturan ini membutuhkan pengawasan ketat terhadap KPD. "Jauh lebih mudah mengelola satu reksadana dengan dana kelolaan Rp 500 miliar dibandingkan 100 KPD dengan masing-masing Rp 5 miliar, karena itu berarti ada 100 portofolio yang kemungkinan berbeda dan harus diawasi, kata Rudiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News