Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi peraturan gelaran penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menahan gelaran pencatatan saham baru dalam jangka pendek.
Investment Analyst Infovesta Kapital Advisory Ekky Topan mengatakan dengan adanya rencana revisi Peraturan Bursa No I-A, arah kebijakan otoritas bursa memang mengarah ke pengetatan.
Dia memproyeksikan sampai akhir semester I-2026, hajatan IPO berpotensi lebih sepi karena banyak calon emiten yang berpotensi melakukan penyesuaian, bahkan ada yang bisa menunda jadwal listing.
“Terutama karena harus beresin pekerjaan rumah, seperti minimal free float yang lebih besar, standar laporan keuangan dan tata kelola yang lebih rapi serta pemenuhan persyaratan sertifikasi,” kata Ekky kepada Kontan, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: BEI dan OJK Buka Konsultasi Publik Aturan Baru IPO, Free Float Naik Jadi 15%
Ekky menilai kalau pengetatan ini berjalan konsisten, target BEI untuk bisa memboyong 50 perusahaan untuk melantai di bursa sepanjang 2026 sulit tercapai. Bahkan, ada potensi penyesuaian target.
Namun dari sisi jangka panjang, kata Ekky, revisi aturan ini justru positif karena fokus BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bergeser ke kualitas emiten, daripada sekadar mengejar kuantitas perusahaan tercatat.
“Efek lanjutannya kepercayaan investor bisa naik, reputasi pasar membaik, dan emiten yang masuk bursa lebih siap sebagai perusahaan publik yang ujungnya bisa lebih menarik untuk investor institusi, termasuk investor asing,” ucapnya.
Seperti diketahui, BEI dan OJK sedang membuka konsultasi publik usai merilis draft perubahan aturan pencatatan saham, termasuk ketentuan IPO dan penyesuaian free float setelah 10 hari setelah draft aturan dirilis.
Adapun rancangan perubahan Peraturan Bursa No I-A itu sudah dirilis sejak 4 Februari 2026. Setelah menampung masukan dari pemangku kepentingan, aturan baru ini diharapkan bisa tuntas pada Maret 2026.
Dalam rancangan perubahan tersebut, BEI mengubah definisi afiliasi. Peraturan saat ini mendefinisikan afiliasi adalah hubungan keluarga sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.
Dalam konsep perubahan yang baru, definisi afiliasi akan mengikuti UU P2SK merinci hubungan spesifik seperti suami/istri, orang tua dari suami/istri, kakek/nenek dari suami/istri, saudara dari suami/istri dan lain-lain.
Baca Juga: BEI Ubah Aturan Free Float, Ini Draft Perubahannya
BEI mengalihkan dasar perhitungan free float dari nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi saham. Perubahan ini membuat kewajiban saham beredar lebih mencerminkan ukuran dan likuiditas emiten.
Perubahan tersebut turut membedakan persentase free float berdasarkan tingkat kapitalisasi pasar. Emiten dengan kapitalisasi lebih kecil diwajibkan menyediakan porsi saham publik yang lebih besar dibandingkan emiten berkapitalisasi besar.
Selanjutnya: Siapkan Capex US$ 353 Juta pada 2026, Begini Prospek Kinerja PGAS
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Konsumsi Serat bagi Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













