Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penyelenggara bursa karbon. Bursa karbon akan meluncur secara resmi pada tanggal 26 September 2023.
Sebagai tindak lanjut dari penunjukkan tersebut, BEI tengah melakukan sejumlah persiapan.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini BEI sedang melakukan finalisasi Peraturan Bursa Karbon.
Sesuai Peraturan (POJK) Nomor 14 tahun 2023, maka bursa karbon akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat di SRN PPI.
Pada tahap awal ini, yang ditargetkan adalah membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik.
Baca Juga: Bursa Karbon Rilis 26 September, OJK: Harga Ikuti Supply and Demand
Menurut Jeffrey, infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik seperti yang dimaksud ialah terpenuhinya supply dan demand, serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang baik.
“Selain BEI, nanti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan berperan untuk penyelesaian dana,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/9).
Jeffrey menegaskan, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK 14/2023, dinyatakan bahwa unit karbon adalah efek.
BEI juga belum memiliki rencana membentuk direktorat khusus yang akan mengurus bursa karbon.
“Oleh karena itu, BEI memperdagangkan karbon layaknya efek lainnya seperti saham, obligasi, ETF, Structured Warrant, DIRE, dan DINFRA,” ujarnya.
Baca Juga: Simak Daftar Emiten yang Memiliki Relasi Dengan Bursa Karbon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News