kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Reliance: Pelaku transaksi bukan manajemen SIAP


Rabu, 11 November 2015 / 17:31 WIB
Reliance: Pelaku transaksi bukan manajemen SIAP


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melihat adanya indikasi transaksi semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Komisaris Utama RELI Anton Budidjaja meyakinkan bahwa pelaku transaksi saham SIAP tersebut bukanlah pemegang saham mayoritas maupun manajemen SIAP.

"Saya berani bilang tidak ada. Saya konfirmasi bukan pemegang saham mayoritas dan manajemen SIAP," ujarnya, Rabu, (11/11).

Dalam laporan keuangan perseroan, Fundamental Resources Pte Ltd memeluk 43,99% saham SIAP. Lalu UBS AG Singapore memiliki 7,13%, PT Evio Securities memegang 8,23%, dan Michael Widjaja mengempit 6,39%. Sementara saham publiknya sebanyak 34,26%.

BEI pun menghentikan aktivitas perdagangan Reliance karena 3 hal. Alasannya yaitu Reliance tidak melakukan manajemen risiko secara handal, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, dan tidak menjalankan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer (KYC) dengan baik.

Namun Anton menekankan bahwa Reliance mengenal nasabahnya dengan baik. Ia bilang, nasabah yang melakukan transaksi SIAP itu telah menjadi klien Reliance selama 3 tahun. Tak hanya melakukan transaksi SIAP, ia juga memperdagangkan saham lain. Lebih lanjut, Anton mengatakan terdapat beberapa kliennya yang melakukan transaksi saham SIAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×