kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM level 4 dilonggarkan, cermati saham-saham berikut


Senin, 26 Juli 2021 / 14:46 WIB
PPKM level 4 dilonggarkan, cermati saham-saham berikut
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Relaksasi PPKM level 4 dilonggarkan, cermati saham-saham berikut.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa danm Bali. Namun, PPKM kali ini dijalankan dengan sejumlah relaksasi dan pelonggaran.

Sejumlah pelonggaran yang dilakukan antara lain membuka pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari. Pasar rakyat diizinkan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. 

Sementara itu pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50%. Pembukaan tersebut dibatasi sampai pukul 15.00.

Pelaku UMKM juga diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00. sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca Juga: PPKM bisa berdampak pada volume penjualan Indocement (INTP)

Chandra Pasaribu, Kepala Riset Yuanta Sekuritas menilai, pelonggaran PPKM akan berdampak positif bagi pasar saham tanah air. Pelonggaran PPKM sedikit banyak akan membantu menggerakkan kembali roda perekonomian.

Sebab, ketika PPKM darurat diberlakukan, hanya sejumlah sektor seperti sektor esensial saja yang boleh beroperasi. Jika PPKM kembali diperketat, kemungkinan ada sentimen negatif bagi pasar saham.

Chandra menilai, saat ini masih diperlukan penerapan PPKM lebih lanjut. Akan tetapi, konsekuensinya adalah seberapa tahan ekonomi bila berjalan tetap lambat. “Ini masalah pilihan kebijakan yang pelik,” terang dia kepada Kontan.co.id, Minggu (26/7).

Dalam laporannya, Analis RHB Sekuritas Indonesia, Andrey Wijaya dan Michael W. Setjoadi mengatakan, perpanjangan pemberlakuan PPKM ini sangat diharapkan oleh pelaku  pasar, mengingat masih tingginya kasus Covid-19. Namun, kemungkinan terdapat  risiko peningkatan kasus Covid-19 karena pelaku bisnis informal dan pasar tradisional cenderung menerapkan protokol kesehatan yang minim.

Meskipun kasus positif tampaknya menurun, tingkat kasus positif di tanah air masih di atas 20%, melebihi standar WHO yakni di bawah 5% . Angka kematian juga tinggi, melebihi 1.000 orang per hari, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kematian harian tertinggi di dunia.

Baca Juga: Bursa hari Senin (26/7) akan dibuka, ini rekomendasi saham pilihan untuk dapat cuan




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×