kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi Pasar Modal Segera Berakhir, ARB dan Jam Perdagangan Akan Normal Lagi


Sabtu, 04 Maret 2023 / 11:48 WIB
Relaksasi Pasar Modal Segera Berakhir, ARB dan Jam Perdagangan Akan Normal Lagi
ILUSTRASI. OJK berniat menyetop sejumlah relaksasi pasar modal yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat menyetop sejumlah relaksasi pasar modal yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19. OJK berencana menyetop relaksasi pasar modal ini pada 31 Maret 2023.

Penghapusan relaksasi ini termasuk pengembalian jam perdagangan seperti pra-pandemi dan ketetapan auto rejection yang kembali simetris. Tetapi ketetapan ini akan berlangsung secara bertahap pada April mendatang,

Berdasarkan surat OJK Nomor S-68/D.04/2023, ada lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan normal. Pertama, kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Kedua, kebijakan trading halt selama 30  menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Baca Juga: Menggantang Asa dari Normalisasi Perdagangan Bursa

Ketiga, kebijakan asymmetric auto rejection bawah (ARB) agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Keempat, kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

Kelima, kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan.

Kebijakan kelima ini akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga: IHSG Turun 0,63%, Ini 10 Top Gainers dan Losers Bursa Saham Sepekan

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai dirinya lebih cenderung memilih perdagangan seperti kondisi pandemi atau saat ini. Mengingat, hal tersebut dapat meringankan kerja staff settlement.

"Agar pulang kerja tidak terlalu larut serta mendiversifikasikan kepadatan lalu lintas," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (3/3).

Mengenai aturan auto rejection yang kembali simetris, Parto menilai memang sudah seharusnya kembali normal, agar penurunan suatu saham tak perlu menunggu berhari-hari.

"Kan investor ada yang perlu likuiditas segera sehingga bersedia jual di harga rendah," ujar Parto.

Sementara, Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy berpandangan seharusnya ketetapan ini dilakukan sejak tahun lalu.

"Tetapi tetap harus mengapresiasi kehati-hatian dan kekhawatiran Bursa Efek Indonesia," pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×