CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jam Perdagangan Normal dan ARB Simetris, Investor Wajib Cermati Ini


Jumat, 03 Maret 2023 / 17:46 WIB
Jam Perdagangan Normal dan ARB Simetris, Investor Wajib Cermati Ini
ILUSTRASI. OJK akan menghentikan sejumlah kebijakan relaksasi pasar modal sehubungan dengan penyebaran Covid-19 pada 31 Maret 2023


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menghentikan sejumlah kebijakan relaksasi pasar modal sehubungan dengan penyebaran Covid-19 pada 31 Maret 2023. Termasuk jam perdagangan hingga ketentuan auto rejection simetris.

Inarno Djajadi, Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan ada beberapa kebijakan yang akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Iya, betul (jam perdagangan dan ketentuan auto rejection simetris akan dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan Bursa Efek)," jelas Inarno saat dihubungi Kontan, Jumat (3/3).

Sementara, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy bilang terkait aturan teknis seperti jam perdagangan dan ketentuan auto rejection simetris masih dalam tahap pembahasan.  

"Teknisnya masih dibahas internal, nanti akan kami umumkan," imbuh Irvan.

Baca Juga: OJK Hentikan Relaksasi, Jam Perdagangan Akan Kembali Normal & ARB Balik Simetris

Berdasarkan surat OJK Nomor S-68/D.04/2023, ada lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan normal. Pertama, kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Kedua, kebijakan trading halt selama 30  menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Ketiga, kebijakan asymmetric auto rejection bawah (ARB) agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Baca Juga: IHSG Melemah 0,64% ke 6.813 Pada Perdagangan Jumat (3/3), Sektor Transportasi Melorot

Keempat, kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

Kelima, kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan.

Namun, kebijakan kelima ini akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×