Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya jumlah reksadana dengan kepemilikan investor tunggal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah pengawasan. Keberadaan reksadana investor tunggal sendiri sejatinya merupakan hal yang normal.
Sekadar informasi, OJK mencatat jumlah reksadana investor tunggal telah mencapai 689 reksadana dengan dana kelolaan Rp 190,82 triliun per Agustus lalu.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana bilang, mulanya reksadana investor tunggal diperuntukkan bagi investor yang memiliki strategi atau kebutuhan khusus dalam mengelola dana. Reksadana ini pun banyak diminati oleh investor-investor kalangan institusi.
Baca Juga: OJK: Reksadana investor tunggal mulai muncul sekitar tahun 2007
Ambil contoh, investor institusi seperti asuransi yang ingin menempatkan dananya diobligasi namun kemudian memilih lewat reksadana pendapatan tetap. Harapannya, investor bisa memperoleh insentif berupa pajak imbal hasil reksadana yang cuma 5%. Bandingkan dengan pajak imbal hasil obligasi secara langsung yang mencapai15%.
“Reksadana ini digunakan untuk lebih mengoptimalkan perolehan return bersih berkat adanya perbedaan besaran pajak,” ujarnya, Kamis (12/9).
Menurut Wawan, reksadana investor tunggal tidak menyalahi aturan. Apalagi, OJK juga membolehkan perusahaan-perusahaan seperti asuransi dan dana pensiun mengelola dananya melalui reksadana. Keberadaan reksadana investor tunggal pun menjadi suatu win-win solution bagi investor yang benar-benar membutuhkannya.
Hanya memang, harus diakui belakangan ini penggunaan reksadana investor tunggal mulai meleset. Ada beberapa reksadana seperti ini yang dijadikan sarana perbaikan pembukuan atau financial engineriing oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Walau tak melanggar aturan, reksadana investor tunggal akan diawasi OJK
Salah satu indikasinya terlihat dari kinerja sejumlah reksadana tersebut yang kurang wajar. Seperti mengalami penurunan yang kelewat tajam padahal kondisi pasar masih terbilang stabil. “Ada beberapa reksadana investor tunggal yang bukan didasari semangat menghasilkan profit, sehingga mungkin bisa mempengaruhi persepsi sebagian investor,” katanya.
Lebih lanjut, reksadana investor tunggal juga berbeda dengan kontrak pengelolaan dana (KPD). Keduanya memang memiliki prinsip yang sama yakni dapat dimiliki secara eksklusif atau satu investor saja.
Namun,secara administrasi efek di dalam portofolio KPD dicatat atas nama investoryang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan reksadana investor tunggal di mana portofolionya tetap menyertakan nama reksadana beserta manajer investasi yang melakukan pengelolaan.
“Insentif pajak yang ada di reksadana juga tidak ditemui di KPD,” tambah Wawan.
Baca Juga: Ini alasan mengapa OJK mengawasi reksadana investor tunggal
Secara umum, Wawan mendukung langkah OJK jika kelak melakukan pembatasan atas penerbitan reksadana investor tunggal. Hal ini dinilai dapat membantu industri reksadana secara keseluruhan agar lebih kompetitif dari sisi kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News