kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Reksadana investor tunggal mulai muncul sekitar tahun 2007


Kamis, 12 September 2019 / 14:11 WIB
OJK: Reksadana investor tunggal mulai muncul sekitar tahun 2007
ILUSTRASI. Reksadana


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengawasi keberadaan reksadana yang hanya dimiliki oleh satu investor. OJK pun menyebut reksadana investor tunggal sudah berlangsung sejak lama.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, awalnya reksadana mulai muncul di Indonesia sekitar tahun 1996. Saat itu produk reksadana benar-benar ditujukan untuk publik. Investor pun hanya bisa memiliki maksimal 2% unit penyertaan dari total unit penyertaan yang ada di suatu reksadana.

Seiring berjalannya waktu, aturan tersebut menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, ada sebagian investor kelas kakap yang kesulitan masuk ke reksadana lantaran unit penyertaan yang bisa dimiliki cenderung terbatas. Akhirnya, di pertengahan tahun 2000-an aturan demikian dihapus sehingga investor jadi lebih leluasa berinvestasi di reksadana.

Baca Juga: Walau tak melanggar aturan, reksadana investor tunggal akan diawasi OJK

Hal ini yang kemudian membuat reksadana investor tunggal hadir. Fakhri menyebut, reksadana ini mulai muncul di Indonesia sekitar tahun 2007-2008 dan terus berkembang setelahnya.

Walau tidak menyebut rata-rata pertumbuhan reksadana investor tunggal di tiap tahun, OJK mencatat bahwa sampai Agustus lalu jumlah reksadana investor tunggal mencapai 689 reksadana. Angka ini sudah sepertiga dari total reksadana yang ada di Indonesia sebanyak 2.158 reksadana. "Ada 64 manajer investasi yang memiliki reksadana investor tunggal atau setara 68% dari total manajer investasi di Indonesia," tambah Fakhri kepada Kontan, Kamis (12/9).

Jenis reksadana investor tunggal juga bermacam-macam. Ada yang berupa reksadana saham, reksadana pendapatan tetap, hingga reksadana terproteksi. Sedangkan investor yang memanfaatkan reksadana tersebut kebanyakan berasal dari dalam negeri.

Fakhri mengatakan, keberadaan reksadana investor tunggal bukan sesuatu yang melanggar aturan. Hal tersebut sudah menjadi bagian dari dinamika industri reksadana itu sendiri.

Baca Juga: Ini alasan mengapa OJK mengawasi reksadana investor tunggal

Namun, melihat jumlah yang begitu besar, OJK akan melakukan pengawasan terhadap keberadaan reksadana investor tunggal. "Kami mencoba mencermati dan konfirmasi ke manajer investasi. Kenapa jumlah reksadana ini bisa terus bertambah," ungkap Fakhri.

Selama masa pengawasan OJK berlangsung, penerbitan reksadana investor tunggal baru akan dihentikan untuk sementara. Sebaliknya, reksadana ini tetap bisa beroperasi jika memang sudah efektif sebelumnya.

Fakhri bilang, kebijakan OJK tersebut tidak akan mempengaruhi pertumbuhan dana kelolaan industri reksadana secara keseluruhan. "Kami rasa itu kurang relevan, karena investor masih bisa masuk ke reksadana lainnya," imbuhnya.

Sekadar informasi, dana kelolaan reksadana investor tunggal berdasarkan data OJK mencapai Rp 190,82 triliun sampai Agustus lalu.

Sementara itu, merujuk data Infovesta Utama, dana kelolaan reksadana secara keseluruhan tercatat sebesar Rp 526,48 triliun sampai bulan kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×