kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   21,00   0,13%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

Rekomendasi Saham WSBP yang Digugat Bank DKI Soal Utang (ADA HAK JAWAB)


Senin, 23 September 2024 / 21:02 WIB
Rekomendasi Saham WSBP yang Digugat Bank DKI Soal Utang (ADA HAK JAWAB)
ILUSTRASI. Waskita Beton Precast (WSBP) menerima gugatan dari PT Bank DKI.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menerima gugatan dari PT Bank DKI terhadap Waskita Beton terkait utang. Hal tersebut dinilai akan memberatkan kinerja WSBP ke depan.

Melansir keterbukaan informasi, WSBP menyampaikan beberapa poin terkait putusan atas perkara gugatan PT Bank DKI kepada Waskita Beton. Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Waskita Beton pada Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP Fathul Anwar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia mengatakan bahwa, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI.

PN Jakarta Timur WSBP menyatakan bahwa Waskita Beton telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI, karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.

Baca Juga: WSBP Catatkan Raihan Kontrak Baru Rp 1,6 Triliun Hingga Agustus 2024

Dalam RUPSLB tersebut, materi yang dinilai merugikan Bank DKI ada di dalam mata acara 2. Khususnya, yang memutuskan menyetujui implementasi konversi utang WSBP kepada kepada Bank DKI sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib Konversi karena bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PN Jakarta Timur menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membatalkan keputusan mata acara 2 dalam RUPSLB 30 Juni 2023.

“Menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” menurut amar putusan yang disampaikan oleh Waskita Beton dalam keterbukaan informasi tertanggal 20 September 2024.

Baca Juga: Begini Tanggapan WSBP Terkait Gugatan Bank DKI Soal Utang Rp 745,84 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan selain untuk selain dan selebihnya. PN Jakarta Timur menghukum WSBP untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465 ribu.

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, Waskita Beton hingga hari ini masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mempelajari lebih lanjut Putusan Majelis Hakim. 

“Sampai dengan saat itu, WSBP berkomitmen melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022 yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/9).

Fandy menuturkan, bentuk kepatuhan Waskita Beton pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Waskita Beton dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). 

Baca Juga: PN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan Bank DKI Atas WSBP Terkait Konversi Utang

Hingga saat ini, Waskita Beton telah menyelesaikan tiga tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp 236,27 miliar secara tepat waktu.

”Pembayaran tahap keempat dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp 75 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, WSBP juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). 

“Waskita Beton juga telah melaksanakan private placement tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,45 triliun,” paparnya.

Baca Juga: Kreditur Setuju Restrukturisasi, Prospek Emiten BUMN Jadi Seksi

Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan melihat, pembatalan konversi utang WSBP tersebut menjadi sentimen negatif bagi Waskita Beton.

Dengan pembatalan konversi tersebut, maka tekanan terhadap keuangan Waskita Beton untuk pelunasan akan kewajiban meningkat. 

“Pada kondisi saat ini, WSBP wajib mengusahakan restrukturisasi terhadap utang kepada Bank DKI, karena kemampuan solvabilitas yang sangat rendah dari sisi rasio arus kas dan EBITDA Waskita Beton juga masih negatif,” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/9).

Kinerja WSBP per hari ini juga masih berat. Per semester I 2024, WSBP mengantongi pendapatan usaha sebesar Rp 892 miliar, naik dari Rp 641,67 miliar di semester I 2023. 

Namun, WSBP mencatatkan kenaikan rugi bersih periode berjalan ke Rp 468,55 miliar di semester I 2024. Ini naik dari rugi bersih periode berjalan di semester I 2023 yang sebesar Rp 263,76 miliar.

Alfred menuturkan, raihan pendapatan masih belum menutupi beban pokok dan beban operasional. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan induknya, yaitu PT Waskita Karya Tbk (WSKT). 

“Pada kondisi saat ini, sentimen utama perbaikan kinerja mereka adalah keberhasilan restrukturisasi, peningkatan pendapatan dan perolehan kontrak baru, serta efisiensi,” tuturnya.

Baca Juga: Komitmen Patuhi Homologasi, Waskita Beton (WSBP) Laksanakan Private Placement Tahap 2

Secara sektoral, dengan optimisme kelanjutan proyek Ibu Kota Negara (IKN) dan penurunan suku bunga yang akan mendorong belanja konstruksi, baik perusahaan pemerintah maupun swasta. Kondisi tersebut bisa menjadi optimisme pemulihan bagi emiten konstruksi.

Namun, kondisi keuangan WSBP saat ini berada dalam tekanan yang besar, apalagi dengan hasil pembatalan Obligasi Konversi Bank DKI.

Diharapkan, proses restrukturisasi dan merger atau peleburan holding  BUMN Karya bisa berjalan cepat, sehingga bantuan likuiditas untuk WSBP bisa terealisasi.

“Saat ini, bagi WSKT dan WSBP, keberhasilan restrukturisasi menjadi keharusan. Proses merger WSKT dengan Hutama Karya (HK) bisa terealisasi pasca selesainya restrukturisasi,” ungkapnya.

Alhasil, Alfred pun belum merekomendasikan saham WSBP.

Equity Analyst Kanaka Hita Solvera William Wibowo melihat, pergerakan saham WSBP saat ini ada di level support Rp 18 per saham dan resistance Rp 28 per saham. William pun merekomendasikan wait and see untuk saham WSBP.

*Update: Selasa, 24 September 2024 pukul 12.14 WIB: Atas pemberitaan ini, redaksi Kontan menerima hak jawab/tanggapan dari manajemen Waskita Beton Precast. Redaksi memperbaiki artikel ini dengan menambahkan keterangan dari pihak Waskita Beton Precast dalam artikel. Mohon maaf atas kekurangan informasi dan terima kasih atas koreksinya. Berikut selengkapnya hak jawab dari Waskita Beton Precast:

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di portal berita Kontan pada 23-24 September 2024 dengan judul-judul di atas, kami dari PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bermaksud menyampaikan hak jawab kami terkait beberapa bagian yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Terdapat beberapa kalimat yang telah ditafsirkan secara kurang tepat, khususnya:

  • "Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, mengatakan, Waskita Beton mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI."
  • "WSBP juga mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023."
  • WSBP pun menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.
  • Fathul menegaskan, keputusan mata acara 2 dalam RUPSLB 30 Juni 2023 akan dibatalkan oleh Waskita Beton.
  • “Menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tertanggal 20 September 2024.
  • Meskipun begitu, WSBP menolak gugatan selain untuk selain dan selebihnya. Fathul mengungkapkan, WSBP juga akan menerima hukuman untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465 ribu.

Dalam Keterbukaan Informasi PT Waskita Beton Precast Tbk yang disampaikan ke publik pada Jumat, 20 September 2024, WSBP menjelaskan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas gugatan Bank DKI.

Adapun informasi dalam Keterbukaan Informasi yang dikutip oleh Kontan dalam 3 pemberitaan tersebut seharusnya sebagai berikut:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Penggugat (Bank DKI) untuk sebahagian;
  2. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023.
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.
  4. "Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujarnya dalam Keterbukaan Informasi tertanggal 20 September 2024 .
  5. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan selain untuk dan selebihnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×