kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.205   -50,00   -0,33%
  • IDX 7.776   32,73   0,42%
  • KOMPAS100 1.211   18,46   1,55%
  • LQ45 985   12,06   1,24%
  • ISSI 229   2,52   1,11%
  • IDX30 504   7,40   1,49%
  • IDXHIDIV20 609   9,30   1,55%
  • IDX80 138   1,54   1,13%
  • IDXV30 142   0,84   0,59%
  • IDXQ30 169   2,23   1,34%

Begini Tanggapan WSBP Terkait Gugatan Bank DKI Soal Utang Rp 745,84 Miliar


Senin, 23 September 2024 / 20:09 WIB
Begini Tanggapan WSBP Terkait Gugatan Bank DKI Soal Utang Rp 745,84 Miliar
ILUSTRASI. Proyek jalan Tol Cimanggis–Cibitung (CCTW).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan tanggapan soal gugatan PT Bank DKI terkait utang.

Melansir keterbukaan informasi, WSBP menyampaikan beberapa poin terkait putusan atas perkara gugatan PT Bank DKI kepada Waskita Beton. Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Waskita Beton pada Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP Fathul Anwar mengatakan, Waskita Beton mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI.

WSBP juga mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI, karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.

Dalam RUPSLB tersebut, materi yang dinilai merugikan Bank DKI ada di dalam mata acara 2. Khususnya, yang memutuskan menyetujui implementasi konversi utang WSBP kepada kepada Bank DKI sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib Konversi. 

Hal itu pun diakui WSBP sudah bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Konsersi Obligasi Dibatalkan, WSBP Setuju Bayar Utang Rp 745,84 Miliar ke Bank DKI

WSBP pun menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.

Fathul menegaskan, keputusan mata acara 2 dalam RUPSLB 30 Juni 2023 akan dibatalkan oleh Waskita Beton.

“Menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tertanggal 20 September 2024.

Meskipun begitu, WSBP menolak gugatan selain untuk selain dan selebihnya. Fathul mengungkapkan, WSBP juga akan menerima hukuman untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465 ribu.

Baca Juga: PN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan Bank DKI Atas WSBP Terkait Konversi Utang

Sekretaris Perusahaan WSBP Fandy Dewanto mengatakan, Waskita Beton hingga hari ini masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mempelajari lebih lanjut Putusan Majelis Hakim. 

“Sampai dengan saat itu, WSBP berkomitmen melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022 yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/9).

Fandy menuturkan, bentuk kepatuhan Waskita Beton pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Waskita Beton dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). 

Baca Juga: Kreditur Setuju Restrukturisasi, Prospek Emiten BUMN Jadi Seksi

Hingga saat ini, Waskita Beton telah menyelesaikan tiga tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp 236,27 miliar secara tepat waktu.

”Pembayaran tahap keempat dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp 75 miliar,” ungkapnya.

WSBP juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). 

“Waskita Beton juga telah melaksanakan private placement tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,45 triliun,” paparnya.

Selanjutnya: Ekonom Proyeksi Defisit APBN 2024 Lebih Rendah dari Outlook Pemerintah

Menarik Dibaca: 6 Cara Mencegah White Cast Akibat Sunscreen, Jangan Skip Moisturizer!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×