kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Rekening Merrill Lynch di Indonesia dibekukan


Kamis, 04 Oktober 2012 / 12:22 WIB
Rekening Merrill Lynch di Indonesia dibekukan
ILUSTRASI. FF update patch 4nniversary, apa saja yang baru di Free Fire?


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Asep Munazat Zatnika, Ruisa Khoiriyah, Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Para nasabah Merrill Lynch Indonesia untuk sementara waktu tak bisa bertransaksi saham lewat broker saham asal Negeri Paman Sam itu. Terhitung sejak Rabu (3/10), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membekukan rekening alias akun milik broker ternama tersebut.  

Pembekuan rekening Merrill Lynch Indonesia itu merupakan ekor dari sengketa bisnis antara Merrill Lynch dengan Prem Ramchand Harjani, pemilik Renaissance Capital Management.

Ananta Wiyogo, Direktur Utama KSEI mengatakan, pembekuan rekening dilakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KSEI sendiri sudah menerima surat permohonan pemblokiran rekening Merrill Lynch dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Oktober lalu.

Dalam surat permohonan pemblokiran rekening yang salinannya diterima KONTAN, Ansyahrul, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meneken surat itu. Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari tidak mengetahui detail isi surat tersebut. "Namun dari nomornya, itu sesuai dengan administrasi kami," ujarnya, kemarin.

Selain kepada KSEI, surat permohonan pemblokiran rekening itu  juga ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, KONTAN belum bisa meminta konfirmasi dari BEI.

Surat dari pengadilan ini tak lepas dari dari perseteruan antara Merrill Lynch dengan pengusaha Harjani. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Harjani. Merrill Lynch pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp 251 miliar.

Kubu Harjani juga sudah meminta sita eksekusi putusan MA itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Dengan adanya surat permohonan pemblokiran rekening itu berarti permohonan sita eksekusi dari Harjani sudah dikabulkan hakim, walaupun sebenarnya Merrill Lynch sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Kuasa Hukum Merrill Lynch, Frans Hendra Winata belum bisa berkomentar soal pemblokiran rekening milik kliennya itu. "Saya belum menerima secara resmi putusan tersebut, jadi belum bisa berkomentar," kata Frans. Ia akan membahas soal ini dengan kliennya sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Juniver Girsang, Kuasa Hukum Harjani membenarkan pemblokiran rekening itu. Ini agar aset-aset Merrill Lynch tidak berpindah tangan.

Pemblokiran rekening ini tentu akan membuat gigit jari nasabah mereka. Maklum, Merrill Lynch termasuk broker yang cukup aktif di pasar saham Indonesia.

Berdasarkan data BEI, delapan bulan terakhir total transaksi Merril Lynch sekitar Rp 34,04 triliun. Artinya, rata-rata transaksi yang ditangani Merril Lynch sekitar Rp 4,25 triliun per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×