kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Recapital Sekuritas layangkan keberatan soal pencabutan izin, ini kata OJK


Kamis, 13 Februari 2020 / 21:10 WIB
Recapital Sekuritas layangkan keberatan soal pencabutan izin, ini kata OJK
ILUSTRASI. Logo Recapital Sekuritias Indonesia. OJK saat ini tengah memproses lebih lanjut terkait surat keberatan pencabutan izin Recapital Sekuritas Indonesia.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memproses lebih lanjut terkait surat keberatan dari PT Recapital Sekuritas Indonesia.

“Saat ini keberatan yang bersangkutan (Recapital Sekuritas Indonesia) atas sanksi yang dijatuhkan OJK tengah ditangani sesuai dengan SOP internal yang berlaku OJK,” ujar Fahri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal pada Kontan, Kamis (13/2).

Baca Juga: Kejagung persilakan pihak yang keberatan ajukan pembukaan pemblokiran rekening efek

Sebagai informasi, PT Recapital Sekuritas telah melayangkan surat keberatan atas sanksi administratif yang dijatuhkan oleh OJK pada beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada PT Recapital Sekuritas berupa denda dan pencabutan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Dalam pengumuman OJK Senin (3/2), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyampaikan, sanksi ini merujuk hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Hasil pemeriksaan OJK menetapkan, PT Recapital Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran dari Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan regulator.

Baca Juga: Kejagung blokir sejumlah rekening AB, manajer investasi: Kami tak terdampak

Kemudian, PT Recapital Sekuritas juga melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).

Selain itu, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD. Dia terbukti melakukan pelanggaran dari Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK dan merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.

Baca Juga: AAJI: Pemblokiran rekening efek asuransi jiwa bisa bikin perusahaan kolaps

Dengan memperhatikan pelanggaran itu, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 700 juta. Selanjutnya, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Meski saat ini OJK tengah memproses terkait keberatan yang dilayangkan oleh Recapital Sekuritas Indonesia, namun sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek masih tetap berlaku. “Hal ini mengacu kepada sanksi yang telah ditetapkan,” tambah Fahri Hilmi.

Sayangnya, ia belum dapat menyampaikan lebih lanjut mengenai keputusan terkait perkara ini. “Semua pihak tengah berusaha secepat mungkin. Kita tunggu saja proses dan hasilnya,” pungkasnya.

Baca Juga: BEI dan OJK lakukan pemeriksaan bersama terkait IPO Nara Hotel Internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×