Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi
Selain itu, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD. Dia terbukti melakukan pelanggaran dari Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK dan merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.
Baca Juga: AAJI: Pemblokiran rekening efek asuransi jiwa bisa bikin perusahaan kolaps
Dengan memperhatikan pelanggaran itu, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 700 juta. Selanjutnya, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Meski saat ini OJK tengah memproses terkait keberatan yang dilayangkan oleh Recapital Sekuritas Indonesia, namun sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek masih tetap berlaku. “Hal ini mengacu kepada sanksi yang telah ditetapkan,” tambah Fahri Hilmi.
Sayangnya, ia belum dapat menyampaikan lebih lanjut mengenai keputusan terkait perkara ini. “Semua pihak tengah berusaha secepat mungkin. Kita tunggu saja proses dan hasilnya,” pungkasnya.
Baca Juga: BEI dan OJK lakukan pemeriksaan bersama terkait IPO Nara Hotel Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News