Reporter: Aris Nurjani | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembangkan perdagangan karbon (carbon trading atau bursa karbon) di 2023 sebagai bentuk pendalaman pasar. Pengembangan bursa karbon ini juga sesuai dengan amanat dari Undang-Undangan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini BEI tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)untuk membahas timeline, model bisnis, teknologi dan perpajakan dalam skema bursa karbon.
“Selain itu BEI juga berkoordinasi dengan para pelaku seperti Indonesia Carbon Trading Association, juga dengan bursa di luar negeri,” imbuh Jeffrey kepada Kontan.co.id, Rabu (25/1).
Baca Juga: Diamanatkan UU P2SK, Begini Kabar Bursa Karbon dari BEI
Sayangnya Jeffrey belum dapat membeberkan lebih detail seperti apa mekanisme perdagangan karbon dalam bursa karbon ke depannya.
“Kami masih menunggu POJK untuk detail teknis pengaturannya,” tutur Jeffrey.
Selain itu, Jeffrey belum mengetahui kapan POJK akan selesai. Yang pasti, ketika POJK telah terbit BEI akan segera menindaklajuti POJK dengan segera membuat peraturan BEI dan kesiapan sistem.
Jeffrey mengatakan BEI tengah mempelajari bursa karbon di Korea, Inggris, Uni Eropa dan juga Malaysia walaupun tidak dikunjungi secara langsung.
Sementara, Head of Research Jasa Utama Capital Sekuritas Cheril Tanuwijaya mengatakan bursa karbon dibuat untuk mendukung transisi penerapan ekonomi hijau yang ramah lingkungan.
Selain itu, menurut Cheril dengan adanya bursa karbon bukan hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi. Namun mempertimbangkan efek lingkungan agar lingkungan tetap lestari di tengah meningkatnya populasi masyarakat.
Cheril menjelaskan sektor yang akan berdampak dan merugi berasal dari saham-saham yang menghasilkan emisi karbon tinggi seperti pertambangan batubara.
Sementara, untuk saham-saham yang diuntungkan adalah saham yang ramah lingkungan yang dapat menghasilkan karbon di bawah ambang batasnya.
Baca Juga: BEI Segera Meluncurkan Indeks Berbasis ESG Baru di Tahun Ini
Menurut Cheril untuk mekanisme praktiknya bursa karbon perlu menunggu perkembangan lebih lanjut dari OJK dan BEI.
Sebagai informasi, dalam UU P2SK disebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, dalam hal ini adalah BEI.
Bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News