kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Diamanatkan UU P2SK, Begini Kabar Bursa Karbon dari BEI


Senin, 16 Januari 2023 / 16:54 WIB
Diamanatkan UU P2SK, Begini Kabar Bursa Karbon dari BEI
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggarap bursa karbon sebagai bentuk pendalaman pasar.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggarap bursa karbon sebagai bentuk pendalaman pasar sesuai dengan amatan dari Undang-Undangan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya UU P2SK terkait dengan perdagangan karbon karena menjadi pendalaman pasar dalam negeri. 

"Bentuk pendalaman pasar ke depan dan juga perluasan Bursa Efek Indonesia, tidak hanya bursa saham tetapi juga bursa karbon," kata Iman, Senin (16/1). 

Baca Juga: BEI Segera Meluncurkan Indeks Berbasis ESG Baru di Tahun Ini

Secara terpisah, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan BEI masih terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga serta kementerian terkait untuk persiapan bursa karbon ini. 

"Kajian dan studi banding juga kami lakukan ke bursa karbon yang sudah ada baik di kawasan Asia maupun Eropa," kata Jeffrey. 

Jeffery bilang walaupun tidak dikunjungi secara langsung, tapi BEI secara spesifik tengah mempelajari bursa karbon di Korea, Inggris, Uni Eropa dan juga Malaysia. Adapun dalam UU P2SK disebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, dalam hal ini adalah BEI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×