Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Berdasarkan fund fact sheet bulan Agustus, alokasi saham dalam portofolio reksadana ini tercatat sebesar 30,67% sedangkan obligasi sebesar 7,14%. Adapun porsi untuk deposito dan kas mencapai 62,19%.
Fadli menjelaskan, besarnya porsi deposito dan kas merupakan hasil realisasi keuntungan dari kenaikan harga saham-saham yang dimiliki reksadana Minna Padi Property Plus.
Sementara itu, reksadana yang diluncurkan pada tahun 2012 tersebut memiliki 5 besar saham utama di dalam portofolionya. Di antaranya adalah PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), dan PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA).
Adapun 5 besar efek berupa obligasi yang terdapat pada reksadana ini antara lain BBRI01CCN2, TLKM01ACN1, ADHI01BCN2, APIA01A, dan SMGR01ACN2.
Baca Juga: Wasiat Warren Buffett: Berinvestasilah dalam reksadana!
Fadli menyebut, pihaknya menjadikan obligasi berperingkat investment grade sebagai aset dasar reksadana Minna Padi Property Plus. “Kami juga lebih banyak menempatkan porsi obligasi dari BUMN infrastruktur dan properti,” ujarnya.
Ke depan, ia optimistis kinerja reksadana ini akan terus meningkat. Terlebih, penurunan suku bunga acuan menjadi sentimen positif bagi saham-saham properti dan pendukungnya. Seiring era suku bunga rendah, pihaknya juga mulai melirik trading Surat Utang Negara (SUN) di pasar sekunder.
Baca Juga: Reksadana Saham Ini Cetak Return Positif Saat IHSG Lesu
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, sektor properti, infrastruktur, dan konstruksi termasuk dalam sektor saham yang kinerjanya outperform sepanjang tahun ini. Tak heran apabila kinerja reksadana ini melonjak cukup signifikan.
Lebih lanjut, Minna Padi Property Plus termasuk jenis reksadana tematik sehingga dapat menjadi alternatif bagi para investor yang memiliki pemahaman lebih terhadap sektor industri tertentu. “Reksadana ini cocok bagi investor yang ingin mendiversifikasikan portofolionya,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News