kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pungutan OJK disetor empat kali dalam setahun


Senin, 24 Februari 2014 / 17:16 WIB
Pungutan OJK disetor empat kali dalam setahun
ILUSTRASI. Diamond Food Indonesia (DMND) Ingin capai pertumbuhan pendapatan dua digit


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan pungutan tertinggi bagi perusahaan yang memiliki izin usaha lebih dari satu. Hal ini disampaikan oleh Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (24/2).

Nurhaida menjelaskan, jika ada bank yang juga emiten dan memiliki izin sebagai kustodian dan wali amanat, maka yang akan ditarik adalah nilai terbesar dari pungutan.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 2014, bank dikenakan pungutan tahunan sebesar 0,045% dari total aset atau paling sedikit Rp 10 juta.

Sedangkan, perusahaan yang memiliki izin sebagai lembaga penunjang seperti kustodian dan wali amanat dikenakan fee 1,2% dari total pendapatan usaha. Adapun, beban minimum yang dikenakan sebesar Rp 5 juta.

Sementara bagi emiten akan dikenakan sebesar 0,03% dari total nilai emisi efek atau paling sedikit Rp 15 juta dan maksimum Rp 150 juta. Besarnya persentase dan nilai biaya tahunan ini mengacu pada laporan keuangan perusahaan yang diaudit maupun yang tidak diaudit.

Adapun, pembayaran wajib dibayar dalam empat tahap, yaitu paling lambat setiap tanggal 15 di bulan April, Juli, Oktober, dan 31 Desember pada tahun berjalan.

Masing-masing sebesar 25% dari total nilai kewajiban pungutan. Periode ini berlaku bagi perusahaan yang pungutannya mengacu p ada laporan keuangan tahunan yang diaudit dan tidak diaudit.

Sedangkan, bagi pungutan yang dihitung tidak mengacu pada laporan keuangan, maka wajib membayar paling lambat setiap 15 Juni pada tahun berjalan.

Jika pungutan ini tidak dibayar seperti yang dijadwalkan dan OJK menyatakan pungutan bersangkutan macet, maka pungutan akan diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN).

Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan antara OJK dan pelaku usaha, maka yang akan berlaku adalah hasil verifikasi OJK. Namun, pihak yang melakukan penghitungan biaya tahunan secara mandiri itu bisa meminta klarifikasi kepada OJK terkait penghitungan pungutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×