kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTPP klarifikasi permasalahan proyek PLTU Timor 1


Sabtu, 27 Juni 2020 / 20:29 WIB
PTPP klarifikasi permasalahan proyek PLTU Timor 1
ILUSTRASI. PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) . KONTAN/Baihaki/1/8/2010


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) mengklarifikasi pemberitaan mengenai keluhan petani rumput laut di pantai Oesina, Desa Lifuleo kecamatan Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan kondisi tersebut, PTPP melakukan tanggapan dan menindaklanjuti keluhan para petani. Melalui rilis yang diterima Kontan, PTPP mengklarifikasi pemberitaan tersebut bahwa posisi lokasi proyek PLTU Timor 1 terhadap rumah warga sekitar yang terdekat berjarak relatif jauh.

Baca Juga: PTPP tengah merampungkan pembangunan proyek PLTMG Bangkanai tahap 2

Kegiatan pembangunan proyek PLTU Timor 1 telah disetujui berdasarkan Rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 56/SKEP/Bid.1/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 668/09/DMP- PTSP/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan Keputusan Kepala Dinas Penanamen Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 669/10/DMP-PTSP/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

“Lokasi tersebut sudah cukup jauh untuk memberikan dampak minimal terhadap area rumput laut. Sehingga tidak akan terdapat dampak yang cukup besar atau maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ujar  SVP EPC Division PTPP  Nurlistyo Hadi, Sabtu (27/6).

Terkait dengan aspirasi pengaduan petani rumput laut, pada tanggal 16 Mei 2020 tim proyek PTPL langsung menemui para petani dan melakukan pengecekan bersama. Proses pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) setempat. PTPP melakukan pemeriksaan bersama warga dengan menemuinya langsung dan telah tercapai kesepakatan dengan warga tersebut.

Bersama dengan PT PLN (Persero) selaku pemilik proyek (owner), tim proyek telah menggunakan metode sesuai dengan standard SNI. Metode yang digunakan adalah metode blasting yang telah melalui perijinan dari pihak berwajib terkait pengadaan bahan peledak, pengiriman, penyimpanan, metode dan proses eksekusi di lapangan.

Baca Juga: IHSG menguat 0,15% ke 4.904 pada akhir perdagangan Jumat (26/6), asing lepas BBRI

Metode tersebut telah disosialisasikan terhadap masyarakat sekitar di lokasi proyek dimana masyarakat telah mengetahui dan menerima mengenai aktivitas pengerjaan di lapangan.

"Proses sosialisasi terkait blasting pertama sudah dilakukan sejak tanggal 29 Februari 2020 kepada warga sekitar dan dilakukan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah. Ini dilakukan untuk memberitahukan rencana aktivitas pekerjaan di lapangan,” ujar Nurlistyo.

Pekerjaan first blasting sendiri pertama kali dilakukan pada tanggal 13 Maret 2020 setelah semua proses perijinan selesai, metode pelaksanaan pekerjaan sudah disetujui dan disosialisasikan kepada warga sekitar.

Saat ini, hubungan antara tim proyek dengan masyarakat Dusun Panaf dalam kondisi kondusif dan baik. PTPP menerima segala keluhan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan dan akan mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×