Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) melakukan restrukturisasi pada sejumlah surat utang yang dimiliki. Menurut keterbukaan informasi di BEI dijelaskan jika perusahaan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan perubahan tanggal jatuh tempo atas efek bersifat utang atau sukuk.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat umum pemegang obligasi/sukuk. Adapun rincian obligasi yang mendapat izin untuk perpanjang jatuh tempo adalah sebagai berikut :
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III tahun 2023 yang semula jatuh tempo pada 11 April 2026 menjadi 11 April 2027 sehingga tenornya menjadi empat tahun dari sebelumnya tiga tahun. Namun bunga yang dibayarkan tetap di level 8,8% per tahun
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B. Jatuh tempo sukuk ini menjadi 2 Juli 2027 dari sebelumnya 2 Juli 2026 sehingga tenor menjadi enam tahun dari sebelumnya lima tahun. Adapun imbal hasil yang dibayarkan floating
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023. Jatuh tempo sukuk ini menjadi 11 April 2027 dari sebelumnya 11 April 2026. Sukuk ini juga memberi imbal hasil floating.
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B. Jatuh tempo obligasi ini jatuh tempo pada 2 Juli 2027 dari sebelumnya 2 Juli 2026. Sehingga jangka waktu obligasi ini menjadi enam tahun dari sebelumnya lima tahun. Sementara tingkat bunganya sebesar 9,1% per tahun.
Lidia M Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam keterbukaan informasi BEI menjelaskan, bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













