Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) tengah mengajukan relaksasi pembayaran utang ke kreditur untuk anak usahanya, terutama PT PP Properti Tbk (PPRO) dan PT PP Presisi Tbk (PPRE).
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan, secara konsolidasi, utang bank PTPP beserta anak usahanya per 2019 adalah sekitar Rp 4 triliun.
Baca Juga: Dampak covid-19 mulai dirasakan emiten konstruksi swasta
Memang, berdasarkan laporan keuangan PTPP per akhir tahun lalu, terdapat utang bank jangka pendek ke pihak berelasi sebesar Rp 1,76 triliun dan pihak ketiga Rp 1,95 triliun. Mayoritas utang bank tersebut akan jatuh tempo pada Mei sampai dengan November 2020.
PTPP juga mencatatkan utang bank dan lembaga keuangan yang jatuh tempo dalam satu tahun kepada pihak berelasi Rp 649,66 miliar dan pihak ketiga Rp 252,25 miliar.
Menurut Agus, untuk PPRO, pihaknya lebih banyak meminta relaksasi untuk memundurkan jatuh tempo dan meminta diskon bunga.
Berdasarkan laporan keuangan PP Properti, utang bank jangka pendek perusahaan ini adalah sebesar Rp 113,46 miliar dengan bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun berupa utang bank Rp 424,18 miliar.
Baca Juga: Terdampak virus corona, Putra Rajawali Kencana (PURA) bakal revisi target kinerja
PPRO juga memiliki surat utang berharga jangka menengah atau medium term notes (MTN) sebesar Rp 1,23 triliun. "Untuk MTN, ada yang direstrukturisasi dan ada yang dilunasi. Hal ini karena sektor properti sedang cukup dalam pengaruh akibat Covid-19," ungkap Agus saat dihubungi Kontan.co.id belum lama ini.
Selanjutnya, untuk PPRE, Agus menuturkan pihaknya juga tengah mengajukan penangguhan pembayaran ke perusahaan pembiayaan mengingat banyak penggunaan alat berat dalam bisnis PPRE.
Merujuk laporan keuangan PP Presisi tahun 2019, perusahaan ini memiliki utang bank Rp 607,98 miliar, serta liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun berupa utang bank Rp 427,25 miliar dan sewa pembiayaan Rp 185,05 miliar.
Baca Juga: Ini sektor yang menopang kenaikan penjualan Kino Indonesia (KINO) di kuartal I-2020
Sementara itu, untuk utang-utang PTPP selaku perusahaan induk, Agus mengatakan bahwa pihaknya masih wait and see. Apabila pandemi Covid-19 ini bisa berakhir pada Juni 2020, maka PTPP tidak akan mengajukan relaksasi.
"Akan tetapi, kalau tidak selesai pada Juni, dimungkinkan kami mengajukan relaksasi ke kreditur kami. Fokusnya tentu untuk memundurkan tenor dan penurunan suku bunga," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News