kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.159   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.057   -41,01   -0,80%
  • KOMPAS100 651   -4,49   -0,68%
  • LQ45 515   -0,12   -0,02%
  • ISSI 169   -2,02   -1,18%
  • IDX30 290   0,46   0,16%
  • IDXHIDIV20 392   3,47   0,89%
  • IDX80 75   -0,37   -0,49%
  • IDXV30 109   1,70   1,58%
  • IDXQ30 98   0,32   0,33%

PTBA Likuidasi Anak Usaha Bukit Multi Properti, Bagian dari Efisiensi BUMN


Minggu, 01 November 2026 / 11:28 WIB
PTBA Likuidasi Anak Usaha Bukit Multi Properti, Bagian dari Efisiensi BUMN
ILUSTRASI. PT Bukit Asam Tbk (DOK/PTBA)


Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan pembubaran disertai likuidasi terhadap PT Bukit Multi Properti (BMP), entitas anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung melalui PT Bukit Multi Investama (BMI).

Langkah ini merupakan bagian dari penataan anak usaha BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat fokus pada bisnis inti.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Minggu (1/11/2026), PTBA menyampaikan bahwa pembubaran dan likuidasi BMP telah disetujui para pemegang saham melalui keputusan sirkuler tertanggal 31 Oktober 2026.

Baca Juga: Laba Bersih PIK 2 (PANI) Naik 145% per September 2026

BMI memiliki 99,99% saham BMP, sedangkan 0,01% saham lainnya dimiliki Yayasan Bukit Asam (YBA).

PTBA menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah melalui PT Danantara Asset Management untuk melakukan penataan atau streamlining anak usaha BUMN.

Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan pengelolaan BUMN dan entitas anak usahanya, sekaligus meningkatkan efisiensi, memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti, serta memperbaiki tata kelola melalui pengurangan duplikasi fungsi dan kegiatan usaha sejenis.

Pembubaran BMP juga menjadi bagian dari komitmen PTBA sebagai anggota grup MIND ID dalam mendukung kebijakan strategis pemegang saham pengendali grup tersebut.

Dalam keputusan sirkuler itu, pemegang saham BMP turut menyetujui penunjukan tiga likuidator, yakni Nuzul Hakim, Lukman Hakim, dan Fantri Wismantoro.

Baca Juga: Laba Emiten Tambang MIND ID Melonjak, Saham ANTM dan TINS Jadi Pilihan Analis

Proses likuidasi selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.

Manajemen PTBA menyatakan, pembubaran dan likuidasi BMP tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×