kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PT Timah baru serap 10% capex pada kuartal I-2018


Selasa, 01 Mei 2018 / 09:23 WIB
PT Timah baru serap 10% capex pada kuartal I-2018
ILUSTRASI. Produksi timah


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) mulai merealisasikan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini sebesar Rp 2,56 triliun. Hingga kuartal I 2018, penyerapannya masih sekitar 10%.

"Serapan capex senilai Rp 283 miliar," ujar Amin Haris, Sekretaris Perusahaan TINS, Senin (30/4).

Capex itu digunakan antara lain untuk investasi senilai Rp 125,1 miliar, instalasi mesin Rp 62,5 miliar dan peralatan pengangkutan Rp 22,1 miliar. Sementara, untuk operasional dan keperluan lainnya terserap Rp 72,8 miliar.

Sejalan dengan serapan itu, kinerja TINS pada tiga bulan pertama tahun ini melambat. Pendapatan TINS tercatat Rp 2,03 triliun, turun 0,6% dibanding kuartal pertama 2017 sebesar Rp 2,05 triliun. Sedangkan, laba bersihnya turun 17% menjadi Rp 54,6 miliar dari sebelumnya Rp 65,9 miliar.

"Kinerja perusahaan cenderung melambat akibat faktor cuaca," ujar Amin Ahris, Sekretaris Perusahaan TINS, Senin (30/4). Regulasi ekspor timah yang baru juga turut menekan kinerja perusahaan.

Seperti diketahui, kegiatan ekspor timah PT Timah Tbk (TINS) terhenti lantaran terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Mandeknya kegiatan ekspor TINS lantaran pihak Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum mengubah aturan mainnya. Dimana, persetujuan ekspor masih memerlukan rekomendasi ekspor atau eksportir terdaftar dari Kementerian ESDM.

Sementara dalam Permen 11/2018 itu salah satu poinnya menghapus rekomendasi ekspor dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Sehingga kegiatan ekspor bisa dilakukan tanpa persetujuan Kementerian ESDM dan bisa langsung diajukan ke Kementerian Perdagangan.

Manajemen mengatakan, aturan tersebut diberlakukan tanpa ada masa transisi. Sehingga, kegiatan ekspor timah milik TINS berhenti sejak jatuh temponya izin ekspor pada 6 Maret 2018.

Akibat kondisi tersebut, volume penjualan timah turun 17% menjadi 5.801 metrik ton. Namun, cuaca bisa dipastikan akan kembali membaik. Soal regulasi ekspor juga masih bisa dicari jalan keluarnya. "Sehingga penurunan kinerja ini sifatnya hanya sementara," imbuh Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×