kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekspor PT Timah Tbk berhenti karena aturan ESDM


Senin, 16 April 2018 / 16:46 WIB
Ekspor PT Timah Tbk berhenti karena aturan ESDM
ILUSTRASI. Ekspor Timah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Maret 2018, kegiatan ekspor timah PT Timah Tbk (TINS) terhenti lantaran terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Mandeknya kegiatan ekspor TINS lantaran pihak Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum mengubah aturan mainnya. Dimana, persetujuan ekspor masih memerlukan rekomendasi ekspor atau eksportir terdaftar dari Kementerian ESDM.

Sementara dalam Permen 11/2018 itu salah satu poinnya menghapus rekomendasi ekspor dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Sehingga kegiatan ekspor bisa dilakukan tanpa persetujuan Kementerian ESDM dan bisa langsung diajukan ke Kementerian Perdagangan.

Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Erminda mengatakan aturan tersebut diberlakukan tanpa ada masa transisi. Sehingga, kegiatan ekspor timah milik TINS berhenti sejak jatuh temponya izin ekspor pada 6 Maret 2018.

"Karena ekspor berkaitan dengan single window. Karena ada perubahan jadi terhambat," terang Emil saat ditemui di Hotel Borobudur, usai RUPS, Senin (16/4).

Dengan begitu ia berharap Kementerian Perdagangan bisa mengubah aturannya. Sehingga kebijakan satu pintu itu bisa diterapkan seperti halnya dari izin bea cukai, Dirjen Pajak serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi kesatuan.

"Karena tidak ada masa transisi. Kementerian ESDM menggangap sudah terimplementasi, sementara Kemdag merasa masih pakai yang lain," jelas Emil.

Namun sayangnya Emil enggan membeberkan berapa kuota ekspor yang terhenti itu. Yang terpenting, kata Emil pihaknya tidak terkena denda oleh buyer yang menunggu ekspor dari TINS. Lantaran hal ini di luar kemampuan TINS. "Mereka masih memberikan toleransi dan tidak ada gugatan karena di luar kemampuan kita," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×