kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PSAK 72 menjadi tantangan emiten sektor properti


Minggu, 01 Maret 2020 / 10:59 WIB
PSAK 72 menjadi tantangan emiten sektor properti
ILUSTRASI. Summarecon: Booth Summarecon di pameran Mandiri Expo 2018. Emiten properti di tahun 2020 diprediksi akan memiliki pertumbuhan yang lebih baik ketimbang tahun lalu.


Reporter: Arvin Nugroho | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham emiten properti di tahun 2020 diprediksi akan memiliki pertumbuhan yang lebih baik ketimbang tahun sebelumnya. Penurunan yang terjadi di tahun 2019 tak terlepas dari pesta demokrasi lima tahunan, pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian mengatakan, Pemilu 2019 memiliki pengaruh yang besar terhadap penjualan properti. Rencana peluncuran produk yang sebelumnya telah dijadwalkan terpaksa harus ditunda hingga pertengahan tahun akibat Pemilu 2019.

Penundaan itu berujung pada menurunnya daya konsumsi masyarakat terhadap properti. “Waktu penjualan di tahun 2019 yang relatif lebih sempit membuat penjualan tidak maksimal,” kata Joey.

Baca Juga: Ciputra Group akan rilis proyek perumahan baru di Malang seharga Rp 1 miliaran

Meski begitu, Joey mengatakan bahwa prospek saham emiten sektor properti di tahun 2020 akan lebih baik. Penurunan suku bunga acuan dari 5% menjadi 4,75% berpotensi memicu bank-bank untuk menurunkan bunga KPR. Bunga KPR yang lebih murah dapat mendongkrak pembelian properti.

Secara fundamental, perusahaan properti memiliki kondisi yang relatif baik. Tingkat utang yang tidak terlalu tinggi menjadi salah satu alasannya.

Sementara, Analis Sinarmas Sekuritas Richardson Raymond mengatakan, penyebaran virus corona menjadi tantangan bagi sektor properti. Mewabahnya virus corona di berbagai negara membuat kondisi perekonomian global terhambat, termasuk Indonesia. Bank Indonesia telah menurunkan perkiraan pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 yang awalnya berada di level 5,1%– 5,5% menjadi 5,0%– 5,4%.

Wabah virus corona juga berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah. “Perlambatan ekonomi akan turut berdampak pada permintaan properti,” kata Richardson.

Baca Juga: Terjangkit Sentimen Virus Corona, Saham Sektor Industri Dasar dan Kimia Anjlok

Tantangan lain yang dihadapi oleh sektor properti datang dari penerapan PSAK 72 yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2020. PSAK 72 merupakan pengganti dari PSAK 23 dan 34. PSAK 72 mengatur terkait pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan.

Imbas dari berlakunya aturan tersebut, pengembang properti kini tidak akan mendapat pendapatan sebelum terjadinya serah terima. Sebelumnya, pengembang properti masih bisa mencatat pendapatan meski proses serah terima belum dilakukan.

Joey mengatakan, berlakunya PSAK 72 itu sangat berdampak pada developer yang bermain pada high-rise project. Sementara, developer yang mempunyai fokus pada landed-house tidak akan merasakan dampak dari PSAK 72.




TERBARU

[X]
×