Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Meski membawa sentimen buruk, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) malah bisa menguntungkan investor. Investor justru bisa masuk ke obligasi korporasi karena potensi kenaikan suku bunga. Tekanan inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM justru bisa dimanfaatkan investor untuk masuk ke obligasi korporasi.
Desmon Silitonga, analis Millenium Danatama Asset Management mengatakan, kenaikan inflasi akan mengerek suku bunga acuan. Dengan demikian, kupon obligasi korporasi di kuartal III menjadi lebih tinggi ketimbang awal tahun. "Kupon obligasi korporasi mengikuti kondisi di pasar surat utang negara (SUN). Kalau imbal hasil SUN naik, kupon obligasi korporasi akan ikut naik," kata Desmon, Jumat (31/5).
Desmon memprediksi, inflasi bakal naik di atas 1% pada bulan Juni, kalau harga BBM naik di pertengahan Juni. Akibatnya, BI rate bakal terangkat 25 basis poin (bps) atau berada di level 6% pada Juli 2013 dibandingkan posisi saat ini 5,75%. "Tren imbal hasil SUN sudah mulai naik di bulan Mei dan berlanjut di Juni. Investor sepertinya sudah mengambil ancang-ancang," kata Desmon.
Dia memperkirakan, premi risiko kupon obligasi perusahaan dengan peringkat A ke atas akan mengalami kenaikan spread sekitar 15 bps hingga 30 bps dari SUN seri acuan dengan tenor yang sama. Sedangkan untuk peringkat A- hingga B-, kenaikan kupon bisa mencapai 50 bps hingga 100 bps. "Makin pendek tenornya, tentu spread ini juga bisa sedikit lebih mengecil," kata Desmon.
Desmon menduga, dampak tekanan inflasi oleh kenaikan harga BBM ini akan terasa sekitar tiga hingga empat bulan. Tekanan akan mulai mereda pada kuartal IV.
Direktur Investment Banking PT Mandiri Sekuritas, Safei mengatakan, korporasi masih mengandalkan obligasi sebagai sumber pendanaan. Menurut dia, suku bunga kredit perbankan sulit diprediksi kenaikannya sehingga perusahaan cenderung memilih penerbitan obligasi sebagai sumber pendanaan.
Selain itu, dengan penerbitan obligasi perusahaan lebih bisa mengatur keuangan karena pokok utang dibayarkan saat jatuh tempo. "Sedangkan apabila melakukan pinjaman perbankan, perusahaan harus membayar pokok dan bunga setiap bulan kepada bank," kata Safei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News