kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

PPN 12% Batal, Kinerja Emiten Konsumer Bakal Cerah di Tahun 2025?


Jumat, 03 Januari 2025 / 09:59 WIB
PPN 12% Batal, Kinerja Emiten Konsumer Bakal Cerah di Tahun 2025?
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja di toko ritel modern, Bekasi, Rabu (1/1/2025). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Rashif Usman | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN 12% ini hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini dikenakan sebesar 11%, tidak akan mengalami perubahan.

"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang saat ini dikenakan 11%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Melihat Prospek Emiten Konsumer di Tahun 2025 Usai PPN Batal Naik

Nah, batalnya kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa umum, termasuk barang konsumsi tampaknya menjadi kado manis bagi sektor konsumer, baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumen. 

Kebijakan ini memberikan ruang napas tambahan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga daya beli yang berperan penting dalam roda konsumsi domestik, serta bagi emiten konsumer yang sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat.

Researcher Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan bahwa prospek emiten sektor konsumer semakin cerah setelah pembatalan kenaikan PPN menjadi 12%.

"Hal ini dapat menjaga tingkat permintaan (produk) tetap tinggi," ujar Azis kepada Kontan pada Kamis (3/1) malam.

Baca Juga: Belum Tentu Mendorong Daya Beli, Paket Stimulus Ekonomi Dinilai Serba Tanggung

Menurut Azis, saham-saham seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) dan PT Mayora Indah Tbk (MYOR) menarik untuk dikoleksi. 

Selain memiliki kinerja yang solid dari sisi top line, valuasi ketiga emiten tersebut tergolong menarik karena berada di bawah rata-rata lima tahun terakhir.

Namun, Azis mengingatkan adanya tantangan seperti daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, yang dapat memengaruhi tingkat permintaan.

Dia merekomendasikan buy untuk saham ICBP dengan target harga Rp 14.900 per saham. Sementara itu, saham INDF dan MYOR mendapatkan rekomendasi hold dengan target harga masing-masing Rp 8.200 dan Rp 2.980.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Konsumsi Meningkat di 2025 Saat Kebijakan PPN 12% Berlaku

Senada, Analis NH Korindo Sekuritas, Ezaridho Ibnutama menyampaikan pembatalan rencana kenaikan PPN menjadi 12% menjadi katalis positif bagi emiten konsumer. 

Dia juga menyebutkan bahwa saham-saham seperti MYOR, ICBP, dan INDF menarik untuk dicermati sejak awal tahun 2025, terutama untuk kategori konsumer siklikal.

Namun demikian, sektor konsumer tetap menghadapi tantangan utama berupa daya beli masyarakat yang masih lemah. 

"Daya beli konsumen menjadi masalah utama untuk emiten konsumer di tahun 2025," kata Ezaridho kepada Kontan, Kamis (2/1).

Kondisi ini diperkirakan mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk-produk consumer goods pada tahun ini.

Selanjutnya: Cara Registrasi Akun SNPMB Sekolah Tahun 2025 yang Perlu Diperhatikan Sekolah

Menarik Dibaca: Pernah Dengar Sindrom Erotomania? Kebanyakan Halu yang Mengganggu Mental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×