kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.922   52,00   0,29%
  • IDX 5.680   -141,04   -2,42%
  • KOMPAS100 733   -19,02   -2,53%
  • LQ45 559   -13,71   -2,39%
  • ISSI 197   -4,23   -2,10%
  • IDX30 318   -7,23   -2,22%
  • IDXHIDIV20 392   -8,58   -2,14%
  • IDX80 83   -2,13   -2,50%
  • IDXV30 106   -1,93   -1,78%
  • IDXQ30 103   -2,20   -2,10%

PPKM level 4 diperpanjang, berikut rekomendasi saham pilihan RHB Sekuritas


Senin, 26 Juli 2021 / 15:32 WIB
ILUSTRASI. RHB Sekuritas beri rekomendasi saham pada sektor defensif sepEXCL, MIKA, MYOR, ADRO, ITMG. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 pada wilayah dengan kasus terinfeksi cukup banyak hingga 2 Agustus. Pemerintah juga menerapkan PPKM level 3 di daerah terinfeksi ringan. 

Pemerintah juga membuat beberapa penyesuaian seperti 

  • Pasar tradisional yang menjual bahan makanan pokok diperbolehkan buka seperti biasa (sebelumnya sampai jam 8 malam) dengan protokol kesehatan yang ketat. 
  • Pasar tradisional yang menjual barang-barang tidak penting diperbolehkan buka sampai jam 3 sore dengan kapasitas 50%
  • Pedagang kaki lima, agen atau outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, bengkel kendaraan kecil dan usaha kecil sejenis lainnya diperbolehkan buka sampai jam 9 malam
  • Warung makan, PKL, warung jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka untuk makan di tempat sampai dengan jam 8 malam dan waktu makan maksimal untuk setiap pengunjung adalah 20 menit (sebelumnya 30 menit)

Baca Juga: IHSG naik tipis, asing banyak menjual saham-saham ini

Pemerintah juga akan menerapkan PPKM level 3 kasus infeksi ringan kasus COVID-19 yang dilaksanakan di 33 kota di Jawa Bali dan 276 kota di luar wilayah Jawa Bali. Poin-poin kunci pembatasan PPKM level-3 adalah sebagai berikut:

  • Industri terkait ekspor beserta industri pendukungnya diperbolehkan beroperasi dengan operasi shift dan dengan 50% per shift
  • Pasar tradisional yang menjual barang-barang non esensial diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 50%
  • Usaha kecil seperti PKL, agen atau outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, bengkel kendaraan kecil dan usaha kecil sejenis lainnya diperbolehkan buka sampai jam 8 malam
  • Warung makan, pedagang kaki lima, warung jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka untuk makan di tempat sampai dengan jam 8 malam dan waktu makan maksimal untuk setiap pengunjung adalah 30 menit dengan kapasitas 25%
  • Pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas 25% hingga jam 5 sore
  • Kegiatan konstruksi dan kegiatan non konstruksi yang terkait dengan infrastruktur publik dapat dioperasikan dengan maksimal 10 pekerja
  • Tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas 25% atau maksimal 20 orang
  • Angkutan umum dioperasikan dengan kapasitas 50%
  • Upacara pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 orang dan tidak ada kegiatan makan di tempat

Baca Juga: Kinerja seluruh jenis reksadana tumbuh, tapi reksadana saham yang paling unggul




TERBARU

[X]
×