Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 pada wilayah dengan kasus terinfeksi cukup banyak hingga 2 Agustus. Pemerintah juga menerapkan PPKM level 3 di daerah terinfeksi ringan.
Pemerintah juga membuat beberapa penyesuaian seperti
- Pasar tradisional yang menjual bahan makanan pokok diperbolehkan buka seperti biasa (sebelumnya sampai jam 8 malam) dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pasar tradisional yang menjual barang-barang tidak penting diperbolehkan buka sampai jam 3 sore dengan kapasitas 50%
- Pedagang kaki lima, agen atau outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, bengkel kendaraan kecil dan usaha kecil sejenis lainnya diperbolehkan buka sampai jam 9 malam
- Warung makan, PKL, warung jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka untuk makan di tempat sampai dengan jam 8 malam dan waktu makan maksimal untuk setiap pengunjung adalah 20 menit (sebelumnya 30 menit)
Baca Juga: IHSG naik tipis, asing banyak menjual saham-saham ini
Pemerintah juga akan menerapkan PPKM level 3 kasus infeksi ringan kasus COVID-19 yang dilaksanakan di 33 kota di Jawa Bali dan 276 kota di luar wilayah Jawa Bali. Poin-poin kunci pembatasan PPKM level-3 adalah sebagai berikut:
- Industri terkait ekspor beserta industri pendukungnya diperbolehkan beroperasi dengan operasi shift dan dengan 50% per shift
- Pasar tradisional yang menjual barang-barang non esensial diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 50%
- Usaha kecil seperti PKL, agen atau outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, bengkel kendaraan kecil dan usaha kecil sejenis lainnya diperbolehkan buka sampai jam 8 malam
- Warung makan, pedagang kaki lima, warung jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka untuk makan di tempat sampai dengan jam 8 malam dan waktu makan maksimal untuk setiap pengunjung adalah 30 menit dengan kapasitas 25%
- Pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas 25% hingga jam 5 sore
- Kegiatan konstruksi dan kegiatan non konstruksi yang terkait dengan infrastruktur publik dapat dioperasikan dengan maksimal 10 pekerja
- Tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas 25% atau maksimal 20 orang
- Angkutan umum dioperasikan dengan kapasitas 50%
- Upacara pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 orang dan tidak ada kegiatan makan di tempat
Baca Juga: Kinerja seluruh jenis reksadana tumbuh, tapi reksadana saham yang paling unggul