kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PPKM level 3 diterapkan saat libur Nataru, ini efeknya ke kinerja emiten


Sabtu, 20 November 2021 / 06:40 WIB
PPKM level 3 diterapkan saat libur Nataru, ini efeknya ke kinerja emiten


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi panambahan kasus Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru (Nataru). 

Bila menilik aturan sebelumnya, kebijakan PPKM level III berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengatur di antaranya kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50%, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% dan sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketet. Selain itu, fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka ditutup. 

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama mengungkapkan, penerapan PPKM level III di akhir tahun akan berdampak negatif pada emiten yang bergerak di sektor transportasi. 

Akan tetapi, dampaknya tidak akan signifikan mengingat penerapannya cenderung singkat. Sehingga, pertumbuhan yang melambat diproyeksi akan lebih baik dibandingkan tahun lalu. 

Di sisi lain, penerapakan PPKM level III dapat menjadi katalis positif bagi emiten sektor telekomunikasi. Mengingat, permintaan masyarakat terhadap konsumsi data dan layanan komunikasi jarak jauh berpotensi meningkat.  

Baca Juga: Pergerakan Rupiah Dalam Sepekan Terbebani Data Eksternal

Senada, Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan, emiten telekomunikasi menjadi sektor yang paling bisa bertahan, bahkan diuntungkan dengan penerapan PPKM level III. Sementara untuk sektor lainnya, Wawan melihat mayoritas cenderung akan tertekan. 

"Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama 10 hari otomatis menurunkan kegiatan ekonomi dan berpengaruh ke pendapatan emiten," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/11). 

Ia memperkirakan, sektor transportasi dan sektor pariwisata yang akan paling terdampak dengan pembatasan tersebut. Mengingat, dua sektor ini biasanya mengandalkan momentum Natal dan tahun baru sebagai sumber pendapatan. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×